
Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Pusat (Sekjen IAI) Noffendri Roestam mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala prosedur yang diperlukan untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal tersebut sebagai upaya untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal sebagaimana yang akan berlangsung pada 2019 mendatang.
Noffendri menjelaskan pihaknya perlu melakukan proses pengkajian terlebih dahulu, termasuk berkaitan dengan auditor halal. Ia menuturkan peran auditor sangat signifikan dan menjadi bagian dari setiap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mensertifikasi produk. Selain itu, untuk menjadi LPH, suatu lembaga perlu juga melakukan kerja sama dengan lembaga keagamaan islam terkait.
“Nah itu yang masih dalam proses penjajakan. Kalau untuk ketenagakerjaan kami sudah memadai jumlah dan juga kompetensinya. Cuma untuk persiapan dengan lembaga yang mesti diajak kerja sama kan seperti itu kan di dalam udang-undangnya,” kata Noffendri kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (6/11).
Sebagai informasi, bila merujuk ke UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat. Namun, dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat, maka pendirian tersebut harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum. (Baca Juga: Ini Persyaratan untuk Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal).
Selama ini, kata Noffendri, pihaknya sudah banyak yang pernah menjadi auditor halal di LPPOM MUI. “Sudah banyak, baik temen-temen yang menjadi pengurus dan tidak, sudah ada hampir semua daerah, di Sumatera Utara, di Sumatera Barat itu saya sudah kenal beberapa dari mereka itu sudah menjadi auditor halal juga. Jadi sudah banyak sekali,” katanya.
Sehingga, lanjut Noffendri, keilmuan para anggotanya dinilai sudah mampu dan memiliki kompetensi untuk melakukan sertifikasi produk. Kemampuan tersebut hanya perlu ditambah dengan rangkaian pelatihan agar mereka dapat mengetahui bagaimana prosedur mengaudit kehalalan suatu produk.
“Jadi bagaimana sih standar prosedurnya untuk mengaudit. Itu mungkin yang perlu diperhatikan dan dilatihkan ke mereka. Malah seperti orang jadi assessor di perguruan tinggi, mereka paham bisnis prosesnya, tinggal bagaimana mengetahui proses auditnya saja. Tinggal belajar bagaimana mengaduit itu saja sih. Secara keilmuan kompetensi mereka sudah siap,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Noffrendi, pihaknya masih mempunyai cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal di 2019 nanti dan pastinya industri-industri farmasi akan bersiap untuk bisa menghadapi itu. “Jadi saya rasa masih banyakan makanan dan pangan, daripada obat, menurut saya insha Allah siap. Pemerintah kan sudah memikirkan ini sudah cukup lama ya,” tuturnya. (Baca Juga: Mengenal Tiga Lembaga dalam Proses Sertifikasi Produk Halal).
Bahkan, Noffendri pun menuturkan dengan adanya kewajiban sertifikasi halal dapat memberikan kesempatan luas untuk melakukan pemeriksaan halal. Sebab, produk yang belum melakukan sertifikasi halal masih banyak. “Jadi ini untuk membuka kesempatan lain bukan hanya LPPOM MUI saja, menurut saya seperti itu yang diatur oleh pemerintah,” katanya.
“Sehingga untuk auditor urusan halal menjadi lebih maksimal dan lebih optimal dibandingkan sekarang seperti itu, karena sekarang kan ditangani oleh LPPOM MUI. bayangkan se-Indonesia ya, nah sekarang kan pemerintah mengatur, kemungkinan bisa ada pemeriksa halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI itu kan sebenarnya supaya ada peningkatan pelayanan saja kepada masyarakat,” pungkasnya.
(PHB)







































