Mengenal Gratifikasi, Tindak Pidana Rafael Alun Dugaan KPK

Mengenal Gratifikasi, Tindak Pidana Rafael Alun Dugaan KPK
Image Source: Gatra.com

Mengenal Gratifikasi, Tindak Pidana Rafael Alun Dugaan KPK

“KPK mengemukakan dugaan tersebut berdasarkan temuan safe deposit box yang berisi uang puluhan miliar rupiah.”

Kamis, 30 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Dilansir CNBC Indonesia, Ia disangkakan menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir CNBC Indonesia, Kamis (30/3/2023).

Menambahkan pernyataan tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwasanya KPK mengindikasi RAT telah menerima gratifikasi tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. KPK mengemukakan dugaan tersebut berdasarkan temuan safe deposit box yang berisi uang puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Dituduh Hilangkan Uang, Ini Prospek Tanggung Jawab BTN

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” jelas Asep di gedung KPK dilansir Detik, Kamis (30/3/2023).

Adapun menanggapi adanya penetapan tersangka ini, RAT menjelaskan bahwa pihaknya bingung dan tidak menyangka bahwa dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menerima gratifikasi. Sebab, menurutnya dirinya sudah jarang untuk berhubungan dengan wajib pajak.

“Justru saya ini di kantor mendedikasikan diri, kerja di kantor dengan baik. Jadi mentor anak-anak kantor dengan baik. Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi,” kata RAT dilansir Detik, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut, Rafael juga menjelaskan bahwa sejak 2011 sudah ditempatkan sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II. Sehingga, dirinya juga sudah tidak pernah lagi berhubungan langsung dengan objek pajak.

“Sejak 2011 saya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, saya sudah jadi kepala bidang kanwil. Tidak pernah berhubungan pemeriksaan penyidikan. Saya sudah di manajemen. Jadi saya tidak ada berhubungan langsung dengan objek pajak,” terang RAT.

Pengertian Gratifikasi

Dilansir situs KPK, gratifikasi dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001) menjelaskan bahwa setiap pejabat negara yang menerima gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 20/2001, pegawai negeri yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kendati demikian, hal ini dapat untuk tidak berlaku ketika pejabat negara melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada KPK.

 

AA



Dipromosikan