Apple Menang Sengketa Paten di AS, Ini Sebabnya!
“VirnetX menuduhkan bahwa teknologi VPN yang dibuat oleh Apple melanggar paten teknologi yang dimiliki dari perusahaannya.”
30 Maret 2023 yang lalu, Apple dalam Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal berhasil menghindari gugatan ganti rugi atas tuduhan pelanggaran paten yang dilayangkan oleh VirnetX Inc. Dilansir Reuters, pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya Apple diwajibkan untuk membayar vonis ganti rugi senilai $502 juta dolar kepada perusahaan ini.
Dilansir situs VirnetX, perusahaan ini menyediakan layanan perangkat lunak bagi perusahaan lain yang memungkinkan teknologi perusahaan tersebut dapat terlindungi dari serangan siber. Berkaitan dengan kasus ini, VirnetX menuduhkan bahwa teknologi VPN yang dibuat oleh Apple melanggar paten teknologi yang dimiliki dari perusahaannya.
Kendati demikian, Pengadilan Banding menyatakan bahwa Apple tidak bersalah dan tidak diwajibkan untuk melakukan ganti rugi dalam kasus sengketa paten ini. Sebab, sertifikat paten yang didasarkan VirtnetX kepada Apple diketahui telah dihapuskan oleh US Patent and Trademark Office (US PTO).
Kepala Eksekutif VirnetX, Kendall Larsen, mengatakan bahwa perusahaan kecewa dengan keputusan Pengadilan Banding tersebut. Kendal mengatakan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once ‘Nyanyi’ Lagu Dewa 19, Ada Apa?
Sebagai informasi, saham VirnetX turun lebih dari 14% setelah keputusan Pengadilan Banding tersebut terbit. Perusahaan diketahui akan membayar dividen tunai khusus kepada pemegang saham dan mengantisipasi potensi pembayaran di masa depan dari kasus Apple.
Faktor Penyebab Sertifikat Paten Dibatalkan
Di Indonesia, suatu sertifikat paten sejatinya juga dapat untuk dihapuskan atas beberapa faktor. Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, penghapusan tersebut dapat disebabkan oleh:
- Permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh Menteri;
- Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding paten; atau
- Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
Terdapat beberapa akibat yang dapat terjadi apabila suatu sertifikat paten dibatalkan. Dalam hal ini, akibat utama yang dapat terjadi tersebut diantaranya yakni:
- Paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan.
- Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.
Secara khusus, apabila paten yang dihapuskan tersebut nyatanya telah dilisensikan kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu, maka penerima lisensi tersebut tetap berhak melaksanakan lisensi paten yang dimilikinya sampai dengan jangka waktu lisensi berakhir. Penerima lisensi tersebut nantinya juga tidak diwajibkan untuk membayar royalti kepada pemberi lisensi dalam hal terjadi kondisi penghapusan paten ini.
AA








































