Perspektif Komparatif tentang Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta dalam Karya Seni yang Dihasilkan AI: Pandangan dari Hukum Uni Eropa dan Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk menciptakan karya seni menjadi semakin populer. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang memiliki hak kekayaan intelektual (KI) atas karya-karya tersebut. Meskipun isu karya seni yang dihasilkan AI relatif baru, isu ini menimbulkan banyak pertanyaan yang sama dengan kepemilikan seni tradisional. Dalam esai ini, kita akan mengeksplorasi masalah kepemilikan hak kekayaan intelektual dari sebuah karya seni yang dilakukan oleh kecerdasan buatan.
Pertama, penting untuk memahami cara kerja seni yang dihasilkan AI. Dalam kebanyakan kasus, algoritma AI dilatih pada kumpulan data karya seni yang ada, lalu membuat karya baru berdasarkan pola yang telah dipelajarinya. Karya seni yang dihasilkan seringkali sangat berbeda dari kumpulan data asli, dan mungkin merupakan karya asli sepenuhnya. Namun, karena algoritma AI didasarkan pada data yang sudah ada sebelumnya, ada kemungkinan karya seni yang dihasilkan dapat melanggar hak cipta orang lain karena merupakan akumulasi dari data yang dimiliki oleh AI.
Masalah pelanggaran hak cipta adalah salah satu perhatian utama terkait kepemilikan karya seni buatan AI. Jika algoritma AI membuat karya seni yang mirip dengan karya yang sudah ada, siapa pemilik hak ciptanya? Dan apabila melanggar hak cipta orang lain, siapa yang akan bertanggung jawab? Secara umum, undang-undang hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta suatu karya untuk menggunakan dan mendistribusikan karya tersebut. Dalam kasus seni yang dihasilkan AI, pembuatnya mungkin orang yang melatih algoritma, pemilik komputer atau perangkat lunak yang digunakan untuk membuat karya seni, dan/atau algoritma AI itu sendiri.
Masalah lainnya adalah pertanyaan apakah seni yang dihasilkan AI dapat dianggap sebagai “karya kepenulisan” di bawah rezim hukum hak cipta. Dilihat dari perspektif hukum Eropa, hak kekayaan intelektual dalam karya seni yang dihasilkan AI merupakan masalah kompleks yang melibatkan hukum hak cipta dan hak kekayaan intelektual sui generis. Penting untuk dipahami bahwa di Uni Eropa, perlindungan hak cipta diberikan kepada “karya asli kepengarangan” atau “original works of authorship” yang dinyatakan dalam bentuk nyata, terlepas dari kebangsaan atau tempat tinggal penciptanya. Artinya, karya seni apa pun, baik yang dibuat oleh manusia atau AI, dapat dilindungi oleh hak cipta jika memenuhi persyaratan orisinalitas. Namun, pertanyaan siapa pencipta karya seni tidak selalu jelas dalam kasus karya seni yang dihasilkan oleh AI.
Baca Juga: Kedudukan Hukum Artificial Intelligence: Tantangan dan Perdebatannya
Di dalam EU Copyright Directive, pencipta suatu karya adalah orang yang membuatnya. Definisi ini tidak secara eksplisit memasukkan karya yang dibuat oleh algoritma AI, yang menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan hak IP dalam karya seni yang dihasilkan AI. Untuk mengatasi masalah ini, Parlemen Eropa telah mengusulkan amandemen terhadap EU Copyright Directive yang akan menciptakan kategori baru karya yang dilindungi, yang dikenal sebagai “copyright in the outcomes generated by AI” atau hak cipta yang dihasilkan oleh AI. Ini akan memberi orang yang menggunakan algoritma AI untuk membuat karya, hak eksklusif untuk mengeksploitasi karya tersebut.
Masalah lainnya adalah pertanyaan apakah karya seni yang dihasilkan AI dapat dianggap sebagai “database” di bawah Database Directive of EU. Instrumen ini memberikan perlindungan pada database yang merupakan hasil dari investasi besar baik dalam perolehan, verifikasi, atau penyajian konten database. Penggunaan AI untuk membuat database dapat dianggap sebagai investasi besar, dan oleh karena itu berhak mendapatkan perlindungan di bawah instrumen ini. Selain undang-undang hak cipta, Uni Eropa juga memperkenalkan hak kekayaan intelektual sui generis untuk database, yang dikenal sebagai “Database Right“. Hak ini memberikan pemilik database hak eksklusif untuk mengekstrak atau menggunakan kembali semua atau sebagian besar konten database. Ini berarti bahwa jika algoritma AI membuat basis data karya seni, orang yang memiliki database tersebut mungkin memiliki hak eksklusif atas penggunaan dan eksploitasinya.
Sementara itu, persoalan kepemilikan dan hak cipta atas karya seni hasil karya AI di Indonesia dapat dilihat dari Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan undang-undang tersebut, perlindungan hak cipta diberikan kepada “karya cipta” yang asli dan dinyatakan dalam bentuk nyata. Undang-undang juga memberikan perlindungan untuk program komputer, yang mungkin mencakup algoritma yang digunakan untuk membuat karya seni yang dihasilkan AI. Namun, pertanyaan tentang siapa pencipta karya seni yang dihasilkan AI tidak secara khusus dibahas dalam undang-undang. Undang-undang mendefinisikan pencipta sebagai orang yang menciptakan karya, tetapi tidak membahas kemungkinan pencipta non-manusia. Akibatnya, tidak jelas apakah hak cipta atas karya seni yang dihasilkan AI adalah milik orang yang membuat program AI, orang yang memiliki program AI, atau program AI itu sendiri.
Dengan belum adanya pedoman yang jelas dari undang-undang, mungkin perlu melihat prinsip-prinsip hukum kekayaan intelektual yang ada untuk menentukan masalah kepemilikan ini. Salah satu pendekatan yang mungkin dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip “work made for hire” atau pekerjaan yang dibuat untuk disewa, yang diakui dalam hukum Indonesia. Berdasarkan prinsip ini, jika karya seni yang dihasilkan AI dibuat dalam lingkup pekerjaan atau di bawah komisi (commission) atau kontrak, pemberi kerja atau pihak pemberi komisi dapat dianggap sebagai penulis dan pemilik hak cipta.
Pendekatan lain adalah dengan menerapkan asas “joint authorship” yang juga diakui dalam hukum Indonesia. Kepenulisan bersama terjadi ketika dua atau lebih individu berkolaborasi dalam penciptaan suatu karya, dan setiap kontribusi cukup signifikan untuk dianggap sebagai bagian dari keseluruhan. Dalam kasus karya seni yang dihasilkan oleh AI, kepengarangan bersama dapat muncul jika seorang seniman manusia memberikan masukan atau panduan untuk program AI. Perlu juga dicatat bahwa perlindungan hak cipta bukan satu-satunya bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang tersedia untuk karya seni buatan AI di Indonesia. Bergantung pada sifat karya seni dan keadaan penciptaannya, dimungkinkan juga untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan paten, rahasia dagang, atau undang-undang desain.
Kesimpulannya, kepemilikan kekayaan intelektual suatu karya seni yang dilakukan oleh kecerdasan buatan merupakan persoalan kompleks yang menimbulkan banyak pertanyaan tentang hukum hak cipta dan definisi sebuah “work of authorship” atau karya kepenulisan. Karena seni yang dihasilkan AI menjadi lebih umum, kemungkinan kerangka hukum baru perlu dikembangkan untuk mengatasi masalah ini. Sementara itu, penting bagi pencipta seni yang dihasilkan AI untuk menyadari potensi masalah hak cipta dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kreasi mereka diatribusikan dan dilisensikan dengan benar.
Di sisi lain, masalah kepemilikan dan hak cipta dalam karya seni buatan AI di Eropa sendiri merupakan masalah kompleks yang melibatkan hukum hak cipta dan hak kekayaan intelektual sui generis. Amandemen yang diusulkan Parlemen Eropa untuk Copyright Directive akan menciptakan kategori baru karya yang dilindungi, yang dikenal sebagai “hak cipta dalam hasil yang dihasilkan oleh AI”, yang akan memberi orang yang menggunakan algoritma AI untuk membuat karya, hak eksklusif untuk mengeksploitasi pekerjaan itu. Hak kekayaan intelektual sui generis untuk database, yang dikenal sebagai “Database Right“, juga dapat berlaku untuk database karya seni yang dihasilkan AI. Penting bagi pencipta karya seni buatan AI untuk mengetahui potensi masalah IP dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kreasi mereka diatribusikan dan dilisensikan dengan benar.
Selain itu, masalah kepemilikan dan hak cipta dalam karya seni buatan AI di Indonesia sangat kompleks dan sebagian besar belum tertangani oleh Undang-Undang Hak Cipta. Jika tidak ada pedoman yang jelas dari undang-undang, prinsip-prinsip hukum kekayaan intelektual yang ada mungkin perlu diterapkan untuk menentukan kepemilikan. Pencipta dan pengguna karya seni buatan AI di Indonesia harus menyadari masalah ini dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kreasi mereka diatribusikan dan dilindungi dengan benar.
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Hanif Abdul Halim, Senior Legal pada salah satu Startup di Indonesia.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
AZ








































