Mengetahui Dasar Hukum Pinjol: Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp44 triliun

Mengetahui Dasar Hukum Pinjol Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp44 triliun

Mengetahui Dasar Hukum Pinjol: Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp44 triliun

“Per-Juni 2022, diketahui masyarakat Indonesia memiliki pinjaman sebesar Rp44 triliun pinjol. Melihat maraknya fenomena yang terjadi, ternyata platform ini memang memiliki peraturan hukum yang sah di Indonesia.”

Pada Kamis, 04 Agustus 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa industri finansial pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending masih mempertahankan tren pertumbuhan kinerja tengah tahunan pada periode tahun 2022.

Berdasarkan data statistik OJK per Juni 2022, penyaluran bulanan P2P atau yang lebih familiar disebut dengan pinjaman online (pinjol) ini dinilai mencapai angka Rp20,67 triliun dan terus meningkat sejak awal tahun 2022 hingga mencapai angka sebesar 39,73% (year-on-year).

Lebih lanjut, jumlah pinjaman (nominal outstanding) yang terhimpun per Juni 2022 ternyata mencapai angka Rp44,34 triliun dan dinyatakan terus tumbuh hingga 89,67% dari bulan Juni 2021 yang hanya mencapai angka Rp23,38 triliun. Bahkan, nilai nominal outstanding ini diketahui belum pernah mengalami penurunan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin, menyatakan bahwasannya industri P2P lending ini dapat terlihat kualitasnya jika berkaca pada pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90).

“Jadi di industri P2P lending yang disebut macet itu kalau setelah 90 hari [jatuh tempo pembayaran] itu tidak ada kabar apapun dari peminjam. Ternyata saat ini TKB90 masih 97,47 persen, artinya sisanya yang macet hanya di kisaran 2 persen,” ujar Moch. Ihsanuddin dilansir dari laman finansial.bisnis.com.

Tidak hanya itu, Moch. Ihsanuddin juga menambahkan bahwa lembaga keuangan jenis P2P Lending ini dapat dinilai memiliki kualitas yang baik karena adanya tren tenor yang singkat.

Saat ini, terdapat 102 platform yang termasuk ke dalam industri P2P lending yang mana 7 diantaranya adalah platform syariah.

“Berbeda dengan lembaga keuangan lain, di mana gap antara aturan yang konvensional dengan aturan syariah itu lama. Jadi kami berharap P2P lending syariah bisa tumbuh beriringan dengan yang konvensional,” tambah Moch Ihsanuddin.

Di Indonesia, eksistensi dan ketentuan pinjol telah memiliki aturan normatif yang tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan terbarunya ialah Peraturan OJK (POJK) No. No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).

Dalam POJK 10/2022 yang diundangkan pada 4 Juli 2022 ini telah mencakup aturan mengenai hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima dana, termasuk ketentuan perlindungan data pribadi, hingga ke sanksi administrasi dan pidana.

 

FMJ

Dipromosikan