Terhambat Birokrasi, Berikut Sederet Dokumen Lingkungan yang Harus Diurus Pengusaha Batubara
“Permasalahan ini diketahui juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan wawasan oleh sebagian evaluator akan peraturan yang berlaku saat ini.”
Para pelaku usaha batu bara di Indonesia dikabarkan kini tengah menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen Persetujuan Lingkungan dari pemerintah. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa cukup banyaknya birokrasi yang harus dilalui menjadi salah satu permasalahan dalam hal ini.
“terkendala dalam hal tata waktu karena persyaratan perizinan yang melibatkan cukup banyak direktorat membuat proses pengurusan lebih kompleks,” ujar Hendra dikutip dari Kontan, Selasa, (09/08/2022).
Sebagaimana diketahui, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap pelaku usaha batu bara sebelum memulai kegiatan usahanya wajib memperoleh persetujuan lingkungan melalui dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Untuk mendapatkan SKKLH, pelaku usaha perlu untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi usaha dengan tingkat risiko menengah.
Tidak hanya itu, diperlukan juga penyusunan dokumen Persetujuan Teknis Baku Mutu bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya bersinggungan mencemari air, udara, ataupun menghasilkan limbah B3.
Berdasarkan dugaan Hendra, permasalahan ini juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan wawasan oleh sebagian evaluator akan peraturan yang berlaku saat ini.
“Kami menyadari penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 dimaksudkan untuk menyederhanakan/mempermudah birokrasi perizinan lingkungan agar dapat menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi dengan mengedepankan aspek lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya beberapa anggota kami menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan,” tutur Hendra.
Menanggapi permasalahan ini, APBI diketahui juga telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audiensi. Kendati demikian, Hendra menuturkan bahwa permohonan tersebut belum direspon hingga saat ini.
“APBI telah mengirim surat ke Kementerian LHK sejak pertengahan Juli lalu perihal permohonan audiensi untuk membahas permasalahan tersebut, tapi sampai saat ini kami belum menerima responnya,” kata Hendra.








































