Concern Terhadap Data Pribadi, Kini Shopee Sensor Nama dan Nomor HP!

Concern Terhadap Data Pribadi, Kini Shopee Sensor Nama dan Nomor HP!
Image Source by bisnis.com

Concern Terhadap Data Pribadi, Kini Shopee Sensor Nama dan Nomor HP!

“Meskipun ketentuan Shopee ini dilakukan dalam rangka melindungi data pribadi pembeli, berbagai respon pun ditemukan mulai dari pro hingga kontra.”

Mulai bulan Agustus 2022, Shopee mengeluarkan kebijakan baru yaitu menyensor nama dan kontak pembeli dari halaman penjual. Dengan adanya tindakan tersebut, maka penjual hanya dapat melihat alamat pembeli.

“Per 1 Agustus 2022, informasi pembeli (berupa nama dan nomor handphone) akan disembunyikan dalam seluruh tahap proses pemenuhan pesanan,” ucap Manajemen Shopee dilansir dari laman CNN Indonesia.

“Kami sangat menganjurkan agar semua percakapan dan transaksi dilakukan di dalam platform Shopee agar keamanan seluruh pengguna tetap terjaga,” tambah Manajemen Shopee melalui tautan berita CNN Indonesia.

Diketahui kebijakan yang telah ditetapkan tersebut akan berlaku kepada seluruh seller center dan aplikasi Shopee.

“Shopee bikin kebijakan menyensor nama sama kontak pembeli, jadi seller cuma tahu alamatnya,” ucap suatu tweet melalui akun Twitter @txtdaribrand (7/8/2022)

Hal tersebut pun dipaparkan oleh salah satu pengguna twitter melalui akun @txtdaribrand. Lebih lanjut, akun tersebut juga memposting beberapa laman hasil tangkapan layar dari beberapa pengguna anonymous yang merespon kebijakan shopee tersebut.

Kendati demikian, ternyata regulasi baru yang dikeluarkan oleh Shopee menuai berbagai macam respon baik pro maupun kontra. Salah satu argumen kontra dituturkan oleh akun twitter sebelumnya yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan merugikan penjual. Hal tersebut dikarenakan para penjual khawatir bahwa nantinya kurir akan salah dalam menempel nomor resi dan ketika kesulitan mencari alamat, kurir menjadi tidak tahu harus menghubungi kemana.

“Jadi yang mau ditulis apa toh, nama dan nomor HP tidak ada. Semakin ruwet Shopee perkara nama sama nomor HP doang, sudah kayak kirim ke orang tak dikenal,” ucap seseorang secara anonymous melalui laman twitter @txtdaribrand.

Dari kacamata hukum, hal ini tentunya merupakan sebuah kemajuan positif dalam rangka perlindungan data pribadi. Dewasa ini, isu-isu mengenai perlindungan data pribadi sudah mulai hangat diperbincangkan dan hal tersebut tentunya merupakan salah satu lampu hijau bagi Indonesia untuk mulai mengedukasi masyarakatnya mengenai betapa pentingnya perlindungan data pribadi.

Saat ini, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan sektoral yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi seperti dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan yang lainnya. Namun, untuk peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Apabila merujuk kepada Pasal 3 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), maka nama sendiri merupakan salah satu bentuk data pribadi yang harus dilindungi. 

 

FMJ

Dipromosikan