Menilik ‘Subordinate Loan’, Strategi Bertahan Kresna Life

Menilik ‘Subordinate Loan’, Strategi Bertahan Kresna Life
Image Source: mediaasuransinews.co.id

Menilik ‘Subordinate Loan’, Strategi Bertahan Kresna Life

“PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akan melakukan konversi utang polis nasabahnya menjadi pinjaman subordinasi (subordinate loan).

Senin 27 Februari 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan Kresna Life. RPK yang dilakukan oleh Kresna Life ialah berupa konversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi. Dilansir finansial.bisnis.com (28/02/2023), berdasarkan dokumen RPK yang diterima OJK, terdapat 69 persen nasabah Kresna Life setuju atas mekanisme konversi tersebut.

Baca Juga: Wanaartha Terbitkan Polis Bodong, Langgar ‘Utmost Good Faith’

“Manajemen Kresna Life telah menyampaikan bukti-bukti untuk konversi tersebut. Berdasarkan hasil rekapitulasinya, terdapat 69 persen pemegang polis setuju atas konversi yang hendak dilakukan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Pinjaman, dan Dana Pensiun yang juga merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono.

Persentase yang dipaparkan oleh OJK terkait banyaknya pemegang polis yang setuju akan pelaksanaan pinjaman subordinasi, didasari oleh form persetujuan yang disampaikan melalui email (17 persen), Whatsapp (17 persen), dan Google Form (35 persen). Lebih lanjut, OJK juga menyampaikan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bersedia untuk menambah modalnya.

Kedepannya, OJK akan menindaklanjuti rencana RPK Kresna Life dengan melakukan verifikasi terhadap pernyataan para pemegang polis yang telah menyatakan setuju guna melakukan konversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi. Di samping itu, pihak OJK juga akan melakukan pengesahan untuk melakukan ‘pembuatan’ bukti setoran modal sesuai dengan komitmen para pemegang polis.

‘Subordinate Loan’ Sebagai Jalan Tengah Kresna Life

Melansir ivestree.id (28/10/2021), secara umum pinjaman subordinasi/subordinate loan (SOL) adalah pinjaman yang didasari oleh adanya perjanjian yakni, pinjaman yang hanya bisa dilunasi apabila pihak bank telah memenuhi kewajibannya dalam hal terjadinya likuidasi yang memiliki hak tagih berlaku paling akhir dari semua kewajiban yang ada serta menjadi investasi tidak terikat.

Konteks SOL pada Kresna Life sebagai upaya RPK, dilakukan dengan mula-mula mengkonversi utang polis menjadi aset pinjaman (SOL) bagi Kresna Life. Pinjaman SOL tersebut nantinya akan dipergunakan Kresna Life untuk memenuhi tambahan modal, yang kemudian berdampak pada meningkatnya rasio solvabilitas Kresna Life (menyehatkan keuangan perusahaan).

Melansir landx.id (20/07/2022), rasio solvabilitas merupakan sebuah rasio yang menunjukan apakah perusahaan memiliki kemampuan guna membayar kewajibannya (jangka panjang), yang juga sebagai tolak ukur tingkat kesehatan keuangan suatu perusahaan. Dengan demikian, dilakukannya SOL bertujuan untuk meningkatkan solvabilitas Kresna Life agar dapat memenuhi kewajiban jangka panjangnya.

Berlangsungnya Subordinate Loan Pada Kresna Life

Dasar Hukum berlangsungnya SOL pada Kresna Life termaktub dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu perusahaan asuransi dapat melakukan SOL, bilamana:

  1. Digunakan sebagai pemenuhan ketentuan batas tingkat solvabilitas; dan
  2. Dituangkan dalam perjanjian notariil, yang setidaknya memuat:
  3. Pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan perusahaan tidak memenuhi target tingkat solvabilitas internal;
  4. Jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
  5. Tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank Indonesia pada saat ditandatanganinya perjanjian.

Diberlakukannya SOL pada Kresna Life, secara sekilas dapat dikatakan solutif. Akan tetapi, berdasarkan Siaran Pers OJK Nomor SP 20/GKPB/OJK/II/2023 tentang Peringatkan Kresna Life Terkait Persetujuan Tertulis Konversi Kewajiban Kepada Pemegang Polis Menjadi SOL, OJK mengimbau terdapat potensi risiko bagi pemegang polis atas skema SOL yang dilakukan, antara lain:

  1. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi jaminan SOL secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life;
  2. Pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatannya (rasio solvabilitas);
  3. Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life (kecuali PSP bersedia menyuntikan modal), sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life;
  4. SOL hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat bunga Bank Indonesia; dan
  5. Pemberi SOL memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset, jika Kresna Life dilikuidasi.

 

MIW

 

Dipromosikan