Menkumham: Perseroan Perorangan Diharapkan Dapat Mengubah Mindset Dan Lebih Percaya Diri Menjadi Pelaku Usaha

Menkumham: Perseroan Perorangan Diharapkan Dapat Mengubah Mindset Dan Lebih Percaya Diri Menjadi Pelaku Usaha

Menkumham: Perseroan Perorangan Diharapkan Dapat Mengubah Mindset Dan Lebih Percaya Diri Menjadi Pelaku Usaha

Pembentukan Perseroan Perseorangan dengan tanggung jawab terbatas diharapkan dapat memudahkan para calon pelaku usaha mikro kecil untuk memulai usahanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta para calon pelaku usaha dan pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai peraturan yang memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly pada Konferensi Pers (30/11).

Yasonna menuturkan bahwa berbagai peraturan tersebut ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan akibat dampak pandemi Covid-19 dan upaya mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045, yang sebelumnya sudah menyusun lima agenda prioritas demi tercapainya tujuan tersebut.

Pemerintah pun telah memberikan kemudahan dengan membentuk UU Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas, di mana hanya didirikan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan tersebut didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Kemudian adanya penyederhanaan birokrasi dengan tidak adanya kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, dan selanjutnya bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Pembayaran pajak pun lebih murah dibandingkan perseroan terbatas atau pajak penghasilan perorangan dan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar Yasonna.

Yasonna menganggap bahwa kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor UMK dan angkatan kerja yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.

 

SR

Dipromosikan