Mengenal MIAP, Asosiasi yang Proaktif Perangi Peredaran Barang-Barang Palsu

Sumber : https://twitter.com/miapasli/

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sebagai asosiasi yang bertujuan meminimalisir pemalsuan di Indonesia didirikan pada tahun 2004. Saat itu, isu pemalsuan merupakan isu yang sifatnya bukan hanya individual company tetapi isu bersama yang tidak saja merugikan si pemilik merek tapi juga konsumen dan dalam konteks yang lebih besar dapat merugikan pemerintah Indonesia, baik dari sisi pajak, perekonomian maupun reputasi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari Kusumah saat ditemui Klik Legal, pada Kamis (12/7), di Jakarta.

Pada tahun 2005, kata Justisiari, langkah pertama yang dilakukan MIAP adalah melakukan studi penelitian mengenai dampak ekonomi akibat pemalsuan. Studi tersebut dilakukan oleh LPEM UI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia) yang pendanaannya dibantu MIAP bersama European Union.

“Dengan data itulah kemudian kita bawa kepada pemerintah dan terlihat bahwa dari bidang-bidang yang terbatas saja terdapat tingkat kerugian, tingkat bahaya, tingkat kemungkinan hilangnya kesempatan kerja itu tinggi karena perederan barang-barang palsu,” ungkap Justisiari.

Justisiari menuturkan MIAP selama ini terus berkontribusi berkomitmen melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Sebab dampak kerugian dari pemalsuan itu bukan saja dirasakan oleh pemilik merek tetapi juga seluruh masyarakat sebagai konsumen. “Jadi anda jangan bepikir bahwa konsumsi barang palsu ini hanya merugikan pemilik merek. Kalau yang dikonsumsi adalah obat, makanan, kosmetik ini kan juga sangat berbahaya bagi anda. Nah itu juga kita lakukan edukasi,” tuturnya.

Menurut Justisiari, MIAP telah melakukan berbagai upaya penegakan yang bersifat preventif maupun preemtive terhadap peredaran barang-barang palsu. Preventif dilakukan dengan cara edukasi, pembelajaran, sosialisasi dan lain-lain. Sedangkan, preemtive dilakukan dengan mendorong perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota MIAP untuk meningkatkan fiture-fiture keamanan dari produk-produknya yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

“Lalu, kalau misalnya ada anggota kita yang punya teknologi yang lebih bagus, kita share best practice sesama anggota, bagaimana teknik-teknik perlindungan barang supaya tidak mudah dipalsukan. Jadi MIAP itu ada di ranah preemtive dan preventif,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Justisiari, yang menjadi target kerjasama MIAP tidak hanya pemerintah sebagai regulator tetapi juga pemangku kepentingan lain yakni konsumen secara langsung. Pihaknya pun banyak sekali melakukan kegiatan-kegiatan bersama dengan lembaga-lembaga perlindungan konsumen termasuk juga mahasiswa.

“Ini juga penting untuk kita. Mahasiswa merupakan the future leader, mereka akan menjadi pemimpin masa depan dan mereka juga agent of change, mereka juga merupakan agen perubahan saat nanti mereka akan pengambilan-pengambilan keputusan jadi eksekutif, jadi pebisnis. Mereka tahu bisnis apa yang mereka lakukan supaya tidak menimbulkan kerugian,” kata Justisiari.

Bahkan, juga mengajak media. “Kenapa media? Karena media merupakan partner yang sangat penting untuk kita karena dengan medialah, isu-isu yang ingin kita bagikan kepada khalayak luas, kepada seluruh pemegang kepentingan ini tersebarkan,” tutupnya.

PHB

Dipromosikan