Pada tanggal 11 Juli lalu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten sebagai solusi pelaksanaan Pasal 20 UU Paten atas kewajiban pemegang paten untuk membuat produk di Indonesia.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Suyud Margono menilai pelaksanaan Pasal 20 UU Paten sulit diterapkan karena sistem paten itu tidak mengenal apakah paten itu perlu dilaksanakan atau tidak.
“Jadi dia itu memberikan perlindungan hukum bagi invensi yang telah memenuhi syarat paten, syarat kebaruan, syarat industrial applicability, dan syarat lainnya. Sepanjang telah memenuhi semua syarat itu dan juga latar belakang invensinya, klaimnya, spesifikasi paten tersebut kemudian diajukan pendaftaran. Maka secara otomatis digranted sebagai paten,” ujar Suyud kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, pada Rabu, di Jakarta, (19/7).
Ia memahami Pasal 20 UU Paten tersebut memang redaksinya wajib dilaksanakan suatu paten yang sudah diterima di Indonesia. Artinya, si pemohon paten yang sudah memiliki paten di Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk memberikan izin penggunaan paten tersebut kepada pihak lain di wilayah Indonesia secara teritorial.
Akan tetapi, kata Suyud, paten itu bisa jadi dalam pelaksanaan sistem bisnisnya memerlukan paten lainnya, baik dari korporasi atau investor itu sendiri bahkan gabungan dari keduanya. “Misalnya suatu korporasi memiliki 5 (lima) paten di mana sistem bisnis ini harus menggabungkan lima-limanya tidak bisa secara parsial. Contohnya touchscreen, ini kan tidak bisa sendiri sehingga membutuhkan paten lainnya dari aplikasi tertentu sehingga bisa jalan. Bisa jadi paten itu menjadi satu bisnis ke bisnis lainnya, biasanya,” jelasnya.
Menurut Konsultan HKI ini, jadi tidak serta merata suatu paten itu bisa dilaksanakan hanya dengan satu aplikasi paten itu sendiri. Suatu sistem paten itu bisa saja telah didaftarkan dan memenuhi pemeriksaan subtantif namun tidak membayar annuity, maka paten tersebut bisa jadi batal demi hukum karena tidak dapat dilaksanakan sebab tidak membayar biaya tahunan. Atau, paten itu tidak bisa granted karena tidak melakukan pemenuhan subtantifnya yang artinya paten menjadi milik umum.
“Jadi siapapun bisa melihat itu. Dengan dokumen paten itu bisa melahirkan paten-paten lainya. Jadi tidak ada suatu kewajiban paten harus dilaksanakan karena memenuhi syarat industrial applicability harus dilaksanakan dalam sistem bisnis tertentu. Iya memang seperti itu, tetapi tidak mutlak untuk dilakukan,” kata Suyud.
Adapun pelaksanaan patennya melalui sistem bisnis baik melalui transfer teknologi, mendapatkan license, melalui kerjasama yang bentuknya join venture atau kontraktual lainnya, atau masuk kategori investasi karena berkaitan dengan pelaksanaan paten secara otomatis harus membutuhkan produk investasi di mana menumbuhkan unsur keuntungan atau komersial benefit ekonomi bagi pemegang atau pemilik paten tersebut. Suyud menuturkan itulah tujuannya namun undang-undang tidak menjelaskannya.
“Paten itu juga memberikan keuntungannya juga di Indonesia, itu tujuan awalnya. Tapi itu tidak terdeskripsi di undang-undang,” tutup Suyud.
PHB








































