Pasal 20 UU Paten, Seolah-olah Perintahnya Wajib Tetapi Tak Dapat Terlaksana Pun Tak Masalah

Ilustrasi Sumber foto : http://www.ipwatchdog.com

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Suyud Margono berpendapat bahwa seolah-olah kewajiban pemegang paten membuat produk di Indonesia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten tak dapat dilaksanakan pun tak menjadi masalah.

Suyud melihat dalam permenkumham yang baru ini apabila pemegang paten belum bisa melaksanakan sejak paten diberikan dapat mengajukan kepada Menteri dengan disertai alasan. Sehingga, ketentuan ini dapat diartikan bahwa ketentuan membuat produk di Indonesia tidak merupakan kewajiban untuk dilaksanakan.

“Misalnya paten tersebut diaplikasi abis itu dilaksanakan 3 (tiga) tahun berikutnya baru di-granted, maka masih ada waktu untuk mengajukan permohonan bahwa paten tersebut sementara belum dapat dilaksanakan. Ada ketentuan, kalau belum dapat dilaksanakan lagi baru dengan permohonan. Jadi artinya dengan adanya ketentuan ini bahwa paten itu tidak merupakan kewajiban untuk dilaksanakan. Tidak dilaksanakannya harus dengan permohonan ke Dirjen KI atau Kemenkumham,” ujar Suyud kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, pada Rabu, di Jakarta, (19/7).

Bila ketentuan ini dilaksanakan, kata Suyud, terdapat ribuan daftar paten yang ada di Dirjen KI yang harus mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan paten. Hal ini menurutnya dapat menambah pekerjaan bagi Dirjen KI untuk memeriksa seluruh paten yang terdaftar yang belum bisa memenuhi kewajiban tersebut. “Tapi kalau melihat draft ini, berapa ribuan daftar paten yang harus mengajukan surat, berapa aplikasi pertahun hanya untuk mengidentifikasi bahwa paten ini tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

“Trus bagaimana caranya Dirjen KI mengecek paten tersebut dilaksanakan atau tidak. Apalagi, dia (pemegang paten-red) apakah bisa tahu patennya perlu dilaksanakan atau tidak yang bisa jadi ternyata paten tersebut merupakan dari sistem bisnis,” tambah Suyud.

Menurutnya, sejak dari UU Paten sebelumnya, ketentuan mengenai kewajiban membuat produk di Indonesia juga sudah ada dan jika tidak dilaksanakan paten ini pun tidak dianggap sebagai pelanggaran karena memang sulit diterapkan.

Lebih lanjut, Suyud menuturkan apabila ketentuan tersebut tetap dipaksakan harus dilaksanakan, ini akan menghambat sistem bisnis di Indonesia karena tidak semua jenis paten itu bisa dilaksanakan. Ini pun akan menimbulkan permasalahan lainnya apakah paten yang sebelumnya dan terdaftar sejak lama sebab tidak mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan kewajiban pembuatan produk di Indonesia akan bisa batal demi hukum.

“Kalau misalnya berbicara bisnis, paten ini sudah tua dan sudah lama terdaftar di Dirjen KI. Saya enggak mau lagi, ini sudah ke kinian kita lebih baik mendaftarkan yang baru, granted. Nah, itu yang akan dilaksanakan invensi yang kedua atau ketiga, sedangkan yang pertama itu mungkin tidak komersial, itu bisa terjadi. Kalau itu aturannya wajib dilaksanakan, tapi ternyata tidak mampu untuk dilaksanakan apakah nanti paten tersebut akan batal demi hukum,” ujar Suyud.

Oleh karena itu, Suyud menyarankan semestinya jalan keluar yang diambil pemerintah adalah mengamandemen Pasal 20 UU Paten tersebut. Sebab, ketentuan permenkumham sebagai penjelas daripada pasal itu pun belum bisa menjadi ketentuan mutlak yang dapat diimplementasikan. “Bicara logika saja, kalau memang harus diamandemen, amandemen saja. Jadi, seolah-olah perintahnya wajib tetapi jika tidak bisa juga enggak apa-apa bisa diajukan dengan surat,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan