Kemenkumham Terbitkan Aturan Pelaksanaan Pasal 20 Paten Atas Kewajiban Mendirikan Pabrik di Indonesia

Ilustrasi. Sumber : https://australianfintech.com.au/

Adanya pasal yang dinilai diskriminatif oleh pelaku usaha, terutama asing membuat pemerintah berupaya menyiapkan sejumlah solusi agar pelaksanaan atas amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat diimplementasikan.

Sebagai infromasi, Ketentuan Pasal 20 ayat (1) berbunyi, “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.” Sedangkan, Pasal 20 ayat (2) menyebutkan, “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja”

Dalam perkembangan terakhir, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten sebagai solusi pelaksanaan Pasal 20 UU Paten tersebut.

Dalam Permenkumham disebutkan pemegang paten yang belum dapat melaksanakan patennya di Indonesia, pemegang paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses paten di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan. Permohonan penundaan tersebut diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian paten.

Lebih lanjut, Menteri akan memberikan penundaan kepada pemegang paten setelah menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses paten di Indonesia. Penundaan tersebut diberikan sejak tanggal keputusan dan dapat diperpanjang dengan disertai alasan.

Permenkumham ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 22 Mei 2018 dan diundangkan pada 11 Juli 2018 lalu.

PHB

Dipromosikan