MIAP Melakukan Serial Sosialisasi Aturan Merek Terkenal Dengan Stakeholders

Dari internal Direktorat merek hingga ke penegak hukum lainnya.

(dari kiri ke kanan) Sekjen MIAP Justisiari Kusumah, Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman. Sumber Foto: Facebook.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Widyaretna Buenastuti menyatakan bahwa MIAP akan merencanakan tahapan sosialisasi mengenai merek terkenal dengan menggandeng pihak kepolisian dan juga para pelaku dagang.

“Rencana sosialisasi dari MIAP sendiri untuk ke depannya, khusus untuk Kekayaan Intelektual tidak hanya di Direktorat merek saja, tetapi kita juga perlu terus melakukan edukasi juga dengan kepolisian dan juga dengan para pelaku dagang,” ujarnya dalam acara Buka Puasa Bersama Media pada Selasa (22/6), akhir bulan lalu.

Dalam waktu berbeda, Widya mengatakan bahwa MIAP sudah mulai melakukan tahapan sosialsasi merek terkenal. “Tahapan sosialisasi, kita sudah mulai dengan training merek terkenal ke dalam internal Direktorat Merek, terutama para pemeriksa merek dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk merek. Berikutnya direncanakan untuk kepolisian, jaksa dan hakim,” ujarnya kepada KlikLegal pada Senin (10/7) di Jakarta.

Tahapan ini direncanakan, jelas Widya, agar para pelaku dari pendaftaran hingga penegak hukum sudah paham dengan konsep merek terkenal. “Sehingga diharapkan pelanggaran terhadap merek terkenal dapat diminimalisir,” lanjutnya. (Baca Juga: 9 Kriteria Merek Terkenal Yang Digunakan Di Indonesia).

Widya mengatakan bahwa dalam sosialsasi yang dilakukan oleh MIAP menghadirkan perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, perwakilan dari para pemegang merek terkenal, narasumber dari negara tetangga yang telah menerapkan merek terkenal apabila memungkinkan, serta narasumber dari para penegak hukum.

Widya menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh MIAP menunggu kesiapan dari para pelaku kepentingan. “Sosialisasi kita tidak rutin tetapi sudah dijadwalkan, hanya menunggu kesiapan dari para pelaku kepentingan untuk dapat menyelenggarakan sosialisasi tersebut,” ujarnya.

Berkaitan dengan sasaran dari sosialisasi yang dilakukan oleh MIAP, Sekjen MIAP, Justisiari P Kusumah menyatakan bahwa sasaran dari MIAP itu multidimensi mulai dari Ditjen KI, media, mahasiswa, dan pelaku bisnis. “Kalau MIAP selalu multidimensi. Kalau untuk Universitas, jelas karena itu garapan kita, kemudian media, pelaku usaha yang akan datang serta pelaku usaha saat ini, dan juga pemerintah.” ujarnya kepada KlikLegal pada Senin (10/7).

Justi mengatakan bahwa sasaran dari sosialisasi yang akan dilakukan oleh MIAP berikutnya ialah hakim dan juga pemeriksa merek. “Kemarin kan kita sudah ke pemerintah, mulai dari PPNS, pemeriksa merek, Polda Metro, Mabes Polri, serta Beacukai. Tahun ini, harapannya kita bisa menyisir hakim serta pemeriksa merek sebagai garda paling depan dalam proses perlindungan merek,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan