Merek Terkenal, Perbandingan UU Merek Lama dan Baru

UU Merek teranyar membuka peluang bagi pemilik merek terkenal mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadi pelanggaran merek.

Hindari Sengketa, Pahami Tips Ini Sebelum Gunakan Suatu Merek

Sejumlah perubahan dalam hukum merek di Indonesia sudah terealisasi dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis teranyar, yakni UU No. 20 Tahun 2016. Salah satu perubahannya adalah aturan yang lebih ketat terhadap merek terkenal dibanding UU Merek yang lama, UU No. 25 Tahun 2001.

Bila UU Merek yang lawas hanya mengatur merek terkenal ke dalam tiga ketentuan (dua pasal dan satu penjelasan), sedangkan UU Merek yang terbaru memuat lima ketentuan (dua pasal dan satu penjelasan). Salah satu perubahan signifikan adalah UU Merek yang baru (UU No. 20 Tahun 2016) membuka peluang bagi pemegang merek terkenal mengajukan gugatan ke pengadilan apabila terjadi pelanggaran merek.

Berikut adalah perbandingan UU No.15 Tahun 2001 dan UU No.20 Tahun 2016 yang berkaitan dengan daerah, sebagai berikut:

No.UU No. 15 Tahun 2001UU No. 20 Tahun 2016
1.Pasal 6 ayat (1) huruf b

“Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya”.

Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c

“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”

2.Pasal 37 ayat (2)

“Permohonan Perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2)”.

 

 

Pasal 83 ayat (2)

“Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Gugatan atas pelanggaran Merek,-red) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

 

3.Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b

“Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut dibidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara didunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut dibeberapa negara. Apabila hal-hal diatas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.”

 

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b

“Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara. Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.”

4. Penjelasan Pasal 76 ayat (2)

“Yang dimaksud dengan “pemilik Merek yang tidak terdaftar” antara lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik Merek terkenal tetapi Mereknya tidak terdaftar”.

5. Penjelasan Pasal 83 ayat (2)

“Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik Merek terkenal meskipun belum terdaftar.”

 

(PHB/ASH)

Dipromosikan