Miliki Perusahaan Tambang? Pahami Cara Mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Miliki Perusahaan Tambang Pahami Cara Mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Image Source by forestdigest.com

Miliki Perusahaan Tambang? Pahami Cara Mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

“Jumlah perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH saat ini tidak sampai 50% dari total perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Pun demikian, perusahaan-perusahaan tambang tersebut sudah seharusnya tetap memiliki IPPKH.”

Baru-baru ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat banyak perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia menjelaskan bahwa ketidakadaannya IPPKH kerap menimbulkan persoalan di mana seluruh wilayah dalam satu IUP akan dianggap bermasalah meskipun hanya sebagian kecil yang berada dalam kawasan hutan dan belum punya IPPKH.

“Cukup banyak datanya tapi saya tidak simpan, tapi memang umumnya banyak masalah-masalah konflik yang izin sudah dikeluarkan di daerah tetapi ternyata tidak sinkron dengan izin pemakaian kawasan hutan,” jelasnya dikutip Kontan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa (04/10/2022).

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PermenLHK No. 27/2018), IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Arifin menyatakan bahwa jumlah perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH saat ini tidak sampai 50% dari total perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Pun demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang tersebut sudah seharusnya tetap memiliki IPPKH.

Lantas, bagaimana cara mengurus IPPKH?

PermenLHK No. 27/2018 mengatur bahwa perizinan IPPKH dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha perseorangan, non perseorangan, atau instansi pemerintah.

Kemudian, permohonan tersebut dapat diajukan kepada Menteri melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) dilengkapi persyaratan. Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS tersebut diajukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lebih lanjut, persyaratan permohonan tersebut terdiri dari dokumen pernyataan komitmen; dan persyaratan teknis. Pernyataan komitmen dalam hal ini terdiri atas:

  1. Menyelesaikan tata batas areal IPPKH;
  2. Menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi;
  3. Menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
  4. Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL; dan/atau
  5. Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Sedangkan, Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam hal ini terdiri dari:

  1. Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat
    sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/ perjanjian;
  2. Lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
  3. Surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan kegiatan operasi produksi bagi pemohon IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi;
  4. Rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan;
  5. Pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani;
  6. Izin Lingkungan;
  7. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
  8. Pakta integritas dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
    1.  Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
    2.  Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
    3. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
    4. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
    5. Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
    6. Melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Siap menghadapi konsekuensi hukum.

Nantinya, berdasarkan hasil permohonan dan persyaratan permohonan yang diajukan tersebut, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja akan melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis. Berdasarkan notifikasi tersebut kementerian akan menerbitkan IPPKH berdasarkan komitmen atau menolak permohonan.

 

AA

Dipromosikan