FH UI Mengadakan Webinar Bertemakan “Aspek Perlindungan Konsumen dalam Industri Kripto”
“Diketahui sudah ada 229 token kripto yang secara resmi dilegalkan untuk diperdagangkan, namun ditemukan ternyata hal ini tidak sejalan dengan pengetahuan masyarakat yang mumpuni.”
Sebagaimana diketahui, legalitas dari token kripto yang diperjualbelikan ke masyarakat telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Republik Indonesia. Hal ini secara khusus tertuang berdasarkan ketentuan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Per Bappebti No. 7/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyelenggarakan webinar bertema “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Token Kripto” secara daring.
Acara ini didasari atas adanya urgensi perkembangan transaksi kripto yang pesat di Indonesia yang diketahui sudah ada 229 token kripto yang secara resmi dilegalkan untuk diperdagangkan, namun ditemukan ternyata hal ini tidak sejalan dengan pengetahuan masyarakat yang mumpuni.
“Seperti perbedaan koin kripto dan token kripto, sehingga pada saat membeli tidak mengetahui apakah bisa di jual kembali atau tidak. Banyak konsumen yang membeli hanya mengikuti tren saja tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya.” ujar Edmon Makarim selaku Dekan FH UI dalam acara tersebut, Jumat (23/09/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya. Menurutnya, hampir 50 % PDB di Asing Tenggara disumbang oleh Indonesia dengan nilai USD 1,05 triliun.
“Di ASEAN, Indonesia nomor 1, jadi sudah mencapai USD70 miliar dengan penduduk 277 juta jiwa. Kalau kita lihat dengan posisi yang cukup banyak ini adalah potensi yang sangat besar penggunaannya. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030,” kata Tirta Karma Senjaya dalam acara tersebut.
Dari acara tersebut, FH UI bekerja sama dengan Komunitas Konsumen Indonesia untuk memberikan edukasi dan literasi terkait pengembangan ekonomi digital, terkhusus industri kripto.
Sebagai Informasi, Komunitas Konsumen Indonesia merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif memberikan edukasi terkait perlindungan konsumen tidak hanya kepada anggotanya namun juga masyarakat luas, dan menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan.
AA








































