Setelah 1 Tahun IPO, SICO Ungkap Strategi Peningkatan Laba Bersih Hingga 114,42%
“Setelah lakukan IPO setahun, SICO berhasil memperoleh laba bersih hingga mencapai angka Rp 2 miliar dengan pertumbuhan sebesar 114,42%.”
Melalui laporan yang diterbitkan oleh PT Sigma Energy Compressindo Tbk. (SICO), per-Juni 2022 SICO telah menangani peningkatan laba bersih menjadi Rp4,3 miliar. Padahal, SICO baru saja melakukan Initial Public Offering (IPO) selama satu tahun.
Dibandingkan tahun lalu yang mencetak laba bersih sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 ini SICO mencetak pertumbuhan laba bersih sebesar 114,42% year-on-year (YOY). SICO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan untuk alat monetisasi minyak dan gas yang menggunakan teknologi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Benny Nurdin selaku Presiden DIrektur SICO telah mengkonfirmasi bahwa laba bersih yang di dapat oleh SICO di tahun 2022 akan melampaui target yang telah ditentukan. Hal ini dapat terjadi karena SICO telah membuat inovasi dan melakukan metode kerja yang lebih efektif. Selain itu, SICO juga melakukan efisiensi biaya dan pemasaran yang efektif. Dengan demikian, hasil kinerja yang telah dilakukan pun akan menjadi lebih maksimal.
“Perseroan memiliki prospek usaha jangka panjang yang menjanjikan dan mampu memberikan imbal jasa yang baik bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” Ungkap Benny Nurdin dilansir dari laman Bisnis.com (3/10/2022).
Dari peningkatan laba tersebut, penyewaan kompresor GasJack kepada industri minyak dan gas mendominasi pendapatan SICO sebesar 68%. Selain penyewaan kompresor GasJack diikuti dengan adanya penjualan bahan bakar sebesar 30% dan jasa lainnya sebesar 2%.
Dalam IPO yang dilakukan oleh SICO, perusahaan tersebut telah melepas 270 juta lembar saham dengan harga Rp230 per saham. Pelepasan saham tersebut setara dengan 29,67% modal yang telah disetor. Upaya IPO ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pendanaan perusahaan dan tata kelola yang lebih baik.
Pengaturan IPO di Indonesia
Di Indonesia, IPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). IPO sendiri merupakan pelepasan saham yang pertama kali dilakukan oleh perusahaan untuk ditawarkan kepada masyarakat atau publik. Ketika melakukan IPO, suatu perusahaan sering kali disebut sebagai perusahaan yang telah go public.
Dalam Pasal 1 angka 15, IPO atau yang dikenal dengan nama penawaran umum didefinisikan sebagai kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat.
Dalam UU Pasar Modal, pihak yang melakukan IPO disebut sebagai emiten. Dalam Pasal 70 UU Pasar Modal, emiten yang dapat melakukan IPO ialah emiten yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semenjak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP No. 30 Tahun 2020), terdapat salah satu keuntungan dari perusahaan yang telah melakukan IPO yaitu dapat memperoleh penurunan tarif Pajak penghasilan sebesar 3% lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 30/2020.
FMJ








































