BI Kaji Keabsahan Mata Uang Digital, Seberapa Siap Indonesia Tinggalkan Uang Konvensional?
“Menyusul negara yang telah menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia telah mempersiapkan tiga aspek untuk penerbitan rupiah digital.”
Berkembangnya teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek di Indonesia, salah satunya adalah aspek finansial. Dewasa ini, popularitas mata uang digital seperti kripto dan bitcoin terus mengalami peningkatan. Hal tersebut membuat Bank Indonesia (BI) mengkaji lebih dalam mengenai kesiapan Indonesia dalam pembuatan aturan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Sebelum Indonesia, telah ada beberapa negara yang menjadikan mata uang digital sebagai alat pembayaran atau alat tukar di negaranya. Contohnya adalah El Salvador, Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara di Uni Eropa yang menerima uang digital seperti Bitcoin untuk menjadi alat pembayaran.
Di Indonesia, saat ini belum ada peraturan yang secara khusus membahas mengenai mata uang digital berbentuk rupiah digital. Tetapi, khusus terkait dengan aset kripto, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Dalam peraturan tersebut, kripto dapat menjadi komoditi yang diperdagangkan dalam bursa berjangka namun tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah.
Dalam menyusun aturan mengenai CBDC, BI menargetkan akan mengeluarkan kajian atau yang biasa dikenal dengan white paper di akhir tahun 2022. Nantinya, white paper ini akan berisi konsep rupiah digital yang akan dikembangkan oleh BI. Setelah menerbitkan white paper, BI berencana untuk menerbitkan consultated paper sebagai langkah awal sebelum memasuki tahapan percobaan dan penerbitan CBDC.
Sejauh ini, Perry Warjiyo selaku Gubernur BI telah mengkonfirmasi bahwa tahapan kajian BI terhadap CBDC telah mempersiapkan tiga aspek dalam penerbitan CBDC. Pertama, BI telah mempersiapkan konseptual desain dengan menerbitkan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsep yang akan digunakan BI dalam mengedarkan mata uang digital adalah konsep wholesale. Konsep tersebut akan membuat BI mendistribusikan rupiah digital kepada pelaku keuangan seperti perbankan dan perusahaan jasa pembayaran. Nantinya, pelaku keuangan terpilih tersebut akan memiliki rekening di BI untuk menyalurkan rupiah digital.
Kedua, BI telah mengintegrasikan infrastruktur antara sistem pembayaran dan pasar uang agar dapat terkoneksi dengan baik. Ketiga, aspek terakhir yang telah disiapkan oleh BI adalah tekonologi yang telah dipilih. Teknologi yang dipilih akan menjadikan rupiah digital tidak berbeda jauh dengan mata uang kertas. Dengan demikian, perbedaannya hanya berada di bentuk dan wadah penyimpanannya saja.
FMJ








































