Mitratel Beli Aset Pakai Conditional Sales Purchase Agreement, Ini Untungnya

Mitratel Beli Aset Pakai Conditional Sales Purchase Agreement, Ini Untungnya
Image source: Receh.in

Mitratel Beli Aset Pakai Conditional Sales Purchase Agreement, Ini Untungnya

“Mitratel saat ini telah mengakuisisi sebanyak 6.088 unit menara telekomunikasi dan 6.012 kilometer (km) fiber optik.”

Baru-baru ini, anak perusahaan Telkom Indonesia, Mitratel, dikabarkan tengah dalam upaya untuk mengakuisisi 997 menara telekomunikasi miliki Indosat Ooredoo Hutchison. Dilansir Kontan, Direktur Utama Mitratel, Theodorus Ardi Hartoko, menilai bahwa kerja sama ini dapat memperkuat dan memantapkan posisi perseroan untuk dapat menjadi pemilik menara telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara.

“Kolaborasi ini juga mengakselerasi peluang pertumbuhan kolokasi menara Mitratel serta menyokong serangkaian usaha Mitratel untuk pengembangan bisnis menjadi end-to-end digital infrastructure company,” ujar Teddy dilansir Kontan, Kamis (23/02/2023).

Sebagai informasi, Mitratel saat ini telah mengakuisisi sebanyak 6.088 unit menara telekomunikasi dan 6.012 kilometer (km) fiber optik.  Mitratel pun optimis pendapatan perseroan akan tumbuh di atas rata-rata industri dengan adanya aksi korporasi akuisisi ini.

Adapun diketahui juga bahwa hal ini dilakukan melalui Perjanjian Penjualan Bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA). 

Lantas, tahukah anda apa itu CSPA?

CSPA adalah perjanjian di mana pembeli memiliki hak untuk menggunakan tanpa kepemilikan penuh. Dilansir CHRON, melalui CSPA ini kepemilikan hanya berpindah apabila salah satu pihak memenuhi persyaratan dalam kontrak penjualan bersyarat. 

Dalam praktiknya, perjanjian semacam ini berguna jika semua komponen perjanjian belum berbaris. Dan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Pada kontrak pembelian cicilan, misalnya, pembeli dapat menggunakan aset meskipun mereka tidak memiliki harga pembelian di muka. Penjual dapat mempertahankan hak milik sehingga mereka dapat memulihkan properti mereka jika pembayaran tidak dilakukan. 

CSPA juga sangat berguna dalam keadaan tertentu seperti halnya pembeli belum menyelesaikan penelitiannya, pembiayaan belum ditetapkan, atau pihak ketiga harus memberikan persetujuan. Selain itu, CSPA ini juga berguna ketika satu pihak meragukan keandalan pihak lain atau properti itu sangat berharga.

Adapun CSPA juga memiliki sejumlah kelemahan utama seperti halnya isi klausa yang lebih rumit daripada perjanjian sederhana. Agar kedua belah pihak mendapatkan apa yang mereka inginkan, kondisinya harus jelas dan tepat. Jika tidak jelas, kontrak dapat dianggap batal. 

CHRON menyarankan supaya setiap orang yang ingin melakukan transaksi melalui perjanjian CSPA agar menggunakan pengacara yang baik agar CSPA tersebut dapat mengakomodasi apa yang diinginkan kedua belah pihak.

Baca Juga: Artificial Intelligence Resmi Berikan Konsultasi Hukum di Indonesia

AA

Dipromosikan