Kasus Mario Dandy: Minimnya Pelaporan Harta di Kemenkeu?
“Mario Dandy Satrio, seorang anak pejabat pajak terlibat kasus penganiayaan terhadap temannya, David. Akibat ulahnya, terungkap fakta minimnya pelaporan harta kekayaan di internal Kemenkeu.”
Dilansir cnnindonesia.com (23/02/2023), kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak dari seorang pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atas David, anak Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, terjadi pada Senin (21/2) malam. Peristiwa itu terjadi diindikasikan akibat adanya permasalahan pribadi antara Mario Dandy, David, dan seorang yang perempuan berinisial A, yang diduga merupakan mantan kekasih David.
Akibat peristiwa tersebut, David dikabarkan dilarikan ke ICU Rumah Sakit Permata Hijau karena mengalami luka yang cukup serius di area kepala. Kondisi ‘babak belur’-nya David menyebabkan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan telah dilakukan proses penahanan oleh Polres Jakarta Selatan.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 Huruf (c) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, serta Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Peristiwa yang menunjukan arogansi dari anak pejabat publik tersebut, menuai keresahan dikalangan masyarakat umum. Di samping perilaku keji Mario yang melakukan penganiayaan terhadap David, publik juga menyoroti kehidupan Mario dan ayahnya.
Kehidupan glamor yang ditunjukan oleh Mario pada media sosialnya (pamer kendaraan mewah), menyulut amarah publik perihal ketidakwajaran kepemilikan harta yang dimiliki oleh anak Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut.
Lebih lanjut, diketahui pula terdapat beberapa aset bergerak milik Mario yang memiliki nilai fantastis namun menunggak pajak. Mobil miliknya, yakni Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp318 Juta, yang saat terjadinya kasus penganiayaan digunakan olehnya, dikabarkan lalai dalam pelunasan pajak.
Harta Kekayaan Sang Ayah yang Tak Masuk LHKPN
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario serta adanya bukti kepemilikan harta yang berlebih pada media sosialnya, menjadi trigger bagi publik guna mengetahui lebih lanjut perihal kekayaan yang dimiliki sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir cnnindonesia.com (23/02/2023), berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael memiliki harta kekayaan senilai Rp56 miliar, yang mana jumlah tersebut melampaui kekayaan Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo yang hanya senilai Rp14 miliar.
Baca Juga: Mulai dari Penyitaan Harta hingga Pencegahan debitor Keluar Negeri, Ini Isi PP No. 28/2022
Adapun perihal alokasi kekayaannya, sebagian besar kekayaan Rafael berbentuk tanah dan properti senilai Rp51 miliar serta transportasi, meliputi kendaraan Toyota Camry dan Toyota Kijang dengan total nilai Rp425 juta. Berdasarkan LHKPN tersebut, terkait alokasi kekayaannya, tidak ditemukan adanya mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai oleh Mario. Hal demikian membuktikan bahwa mobil tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN milik Rafael.
Awalan Pembuka Fakta Minimnya Pelaporan Harta di Kemenkeu
Kepemilikan harta ‘di luar nalar’ yang diperlihatkan oleh Mario selaku anak Rafael, serta adanya bukti tidak terdaftarnya aset milik Rafael berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam LHKPN miliknya, menimbulkan persepsi perihal maraknya penyalahgunaan harta serta keengganan pejabat/karyawan Kemenkeu untuk melaporkan hartanya ke LHKPN.
Dilansir cnbcindonesia.com (24/02/2023), berdasarkan situs resmi e-LHKPN ditemukan fakta bahwa terdapat 13.885 karyawan Kemenkeu yang belum melakukan pelaporan harta kekayaan 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut disinyalir masih belum sepenuhnya, mengingat batas akhir penyampaian LHKPN tahun 2022 adalah 31 Maret 2023.
Fakta demikian jelas berbanding terbalik dengan ketentuan mengenai pelaporan harta yang seharusnya wajib dilakukan oleh pejabat/karyawan Kemenkeu. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPK No. 2 Th 2020), mengatur beberapa poin terkait kewajiban penyampaian LKHPN oleh pejabat/karyawan Kemenkeu.
Pasal 4 Ayat (1) PKPK No. 2 Th 2020 menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada kepada komisi pada saat:
- Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat;
- Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara;
- Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan/atau
- Masih menjabat.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) PKPK No. 2 Th 2020 juga disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. Adapun substansi LHKPN dalam pelaporannya berdasarkan Pasal 6 peraturan KPK tersebut, diantaranya meliputi:
- Nama, Jabatan, Instansi, Alamat;
- Identitas Istri/Suami, Anak (baik anak tanggungan maupun bukan);
- Jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan; dan
- Besaran penerimaan dan pengeluaran;
MIW








































