Musisi Larang ‘nyanyi’ Lagu Ciptaan, Ahli: Tak Sesuai Hukum

Musisi Larang ‘nyanyi’ Lagu Ciptaan, Ahli: Tak Sesuai Hukum
Image Source: Health.wyo.gov

Musisi Larang ‘nyanyi’ Lagu Ciptaan, Ahli: Tak Sesuai Hukum

“Larang melarang antar musisi soal lagu ciptaannya tidak cukup diakomodir oleh ketentuan hukum Indonesia, khususnya tentang hak cipta.”

Setelah melalui serangkaian upaya larang melarang, musisi Ahmad Dhani tetap bersikeras untuk tidak memperbolehkan mantan rekan bandnya, Once untuk membawakan lagu Dewa 19. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi izin, meskipun Once berniat untuk membayar royalti.

Gue melarang Once nyanyiin Dewa. Itu lagu gue, enggak bisa. Once masih mau negosiasi, gue enggak mau. Ini sudah beda. Dan alasan itu sangat masuk akal. Kalau gue kan i’m the owner of the band. Gue enggak mau orang nyanyi lagu Dewa. Siapa suruh lo keluar dari Dewa,” ungkap Dhani dilansir cnbcindonesia.com (06/04/2023).

Menurut Dhani, larangan yang ia lakukan berlandaskan problematika terkait royalti. Once keluar dari Dewa 19 pada 2010 silam. Meski sudah keluar, Once masih menyanyikan lagu Dewa 19 dalam sejumlah penampilan solonya. 

Lebih lanjut, ia juga beranggapan bahwa Once atau Event Organizer yang mengundang Once, tidak dengan ‘lancar’ membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kita lagi mau tur Dewa, dia juga nyanyi lagu Dewa di tempat lain. Legalitas dia apa? dia bukan pengarang lagunya. Aku bisa laporin ke itu badan yang ngurus persaingan usaha itu. Kan saingan usaha jadinya aku sama Once,” pungkasnya.

Terlepas dari kejadian antara Dhani dan Once, pelarangan menyanyikan lagu ciptaan di kalangan musisi Indonesia, sebelumnya juga pernah terjadi. Tepatnya, pada tahun 2003 dan 2012. 

Pada tahun 2003, Rhoma Irama pernah melarang penyanyi dangdut Inul Daratista dan Anisa Bahar menyanyikan lagu ciptaannya. Rhoma melarang keduanya untuk menyanyikan lagunya lantaran ia tidak bersedia lagu-lagunya dibawakan dengan gerakan seronok yang bertentangan dengan norma kesopanan.

Kemudian, pada tahun 2012, Yockie Suryoprayogo dan Debi Nasution juga melakukan pelarangan terhadap konser Kidung Abadi Chrisye, untuk menyanyikan lagu ciptaannya karena merasa tidak dihargai sebagai pencipta lagu.

Berdasarkan beberapa kejadian larang melarang yang dilakukan di kalangan musisi di atas. Menimbulkan pemikiran atas relevansi ‘larang melarang’ yang dilakukan musisi, khususnya larangan menyanyikan lagu ciptaannya terhadap penyanyi lain, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Dhani VS Once Memanas, Bolehkah ‘nyanyi’ Lagu Tanpa Izin? 

KlikLegal pada Selasa (12/04/2023), melakukan peliputan webinar yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) bertajuk “Larang-Melarang Publikasi & Penggunaan Lagu/Musik”. Melalui webinar tersebut, beberapa ahli mengutarakan pendapatnya terkait relevansi ‘larang melarang’ yang dilakukan musisi, khususnya larangan menyanyikan lagu ciptaannya oleh penyanyi lain.

Penggunaan Lagu Berdasarkan Ketentuan Hak Cipta

Salah satu ahli, yakni Dedy Kurniadi, S.H., M.H. selaku advokat dan praktisi Dedy Kurniadi & Co Lawyers, mengatakan bahwa pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), terdapat segelintir perubahan signifikan terkait penggunaan lagu secara komersial dalam suatu pertunjukan.

UU Hak Cipta menegaskan pada Pasal 23 Ayat (5), bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan royalti melalui LMK. Di samping itu, UU Hak Cipta juga mengatur pentingnya seorang pencipta menjadi anggota LMK guna dapat memperoleh royalti dari penggunaan lagu pada suatu pertunjukan.

Oleh karenanya, berdasarkan regulasi yang ada, Dedy menegaskan bahwa sepanjang seorang penyanyi telah membayar kepada LMK, maka pengguna penyanyi tersebut tidak dapat dianggap melanggar hukum yang berlaku.

Selain karena ketentuan UU Hak Cipta, advokat & praktisi hukum pada Dedy Kurniadi & Co Lawyers tersebut juga menyatakan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik (PP No. 56 Th 2021), terdapat akibat hukum didaftarkannya pencipta menjadi anggota LMK.

Dengan terdaftarnya pencipta menjadi anggota LMK. Maka, terjadi ‘transaksi lisensi’ dari lisensi pencipta (mechanical licence) menjadi lisensi LMK (public performance). Oleh karena terjadinya transaksi lisensi, menyebabkan seorang pencipta mendapatkan royalti melalui LMK dan setiap orang yang hendak menggunakan lagu ciptaan ‘si pencipta terdaftar’ dapat mempergunakan lagu ciptaan secara komersial tanpa meminta izin dengan hanya membayar royalti kepada pencipta melalui LMK.

Akomodasi Larang Melarang Berdasarkan Ketentuan Hak Cipta

Menyikapi adanya kejadian larangan yang dilakukan beberapa musisi untuk menyanyikan lagu ciptaannya,Dedy mengungkapkan pandangannya perihal larang melarang antara musisi dimaksud. 

Menurutnya, larang melarang tidak cukup diakomodir ketentuan hak cipta. Adapun, beberapa poin terkait pandangannya perihal larang melarang menyanyikan lagu antar musisi, meliputi:

  1. Sistem pengelolaan lisensi public performance tidak memungkinkan larang melarang penggunaan lagu pada konser;
  2. Setidaknya pelarangan tidak dapat menjadi dasar pencipta untuk menegakkan pelanggaran hak cipta terhadap penyanyi; dan
  3. Apabila budaya larang melarang/gugat menggugat dibudayakan maka akan menjadi sebab kemunduran kinerja LMK yang sebenarnya.

Sejalan dengan poin pandangan Dedy perihal larang melarang menyanyikan lagu antar musisi, Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono, mengatakan apabila dibiarkan terjadi budaya larang melarang/gugat menggugat, maka dapat menciptakan preseden legal kedepannya.

“Secara materi legal sangat mudah menggugat karena publikasi/penggunaan telah terjadi. Problemnya, karena teknis gugatan adalah pembuktian perbuatan melawan hukum. Maka, nilai ganti kerugian secara immateriil cukup rumit termasuk eksekusinya,” ujar Suyud.

 

MIW

Dipromosikan