Nasib Divestasi Vale, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional

Divestasi Vale Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional
Image Source: finance.detik.com

Nasib Divestasi Vale, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah akan memutuskan rencana divestasi PT Vale Indonesia (INCO) pada bulan ini, Juli 2023. Divestasi diperlukan menjelang berakhirnya masa operasi dan kontrak Vale Indonesia pada (28/12/2025).”

Jokowi menyatakan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan terkait dengan divestasi Vale Indonesia. “Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan,” ujar Jokowi. 

Melansir dari cnnindonesia.com (3/7/2023), Jokowi menjelaskan bahwa walaupun harus mendahulukan kepentingan nasional, di sisi lain tidak ingin merugikan investor. Win-win, dalam hal ini dua-duanya harus berjalan dengan baik. Menurutnya yang paling penting industrialisasi, dan hilirisasi betul-betul harus berjalan. 

Dalam hal ini, pemerintah berencana membuat 51 persen saham Vale menjadi miliki Indonesia. Rencana divestasi saham ini ditetapkan sebagai syarat perpanjangan kontrak karya pertambangan Vale Indonesia yang akan habis pada 2025. 

Kemudian rencananya, Vale Indonesia diminta untuk mendivestasikan saham sebesar 11 persen ke negara lewat holding BUMN pertambangan MIND ID. 

Adapun saat ini pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham sebesar 43,79 persen. Sementara itu MIND ID dengan kepemilikan saham sebesar 20 persen dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sisanya kepemilikan publik pada Vale Indonesia sebesar 21,18 persen. 

Dahulukan Kepentingan Nasional, Pemerintah: Divestasi 11 Persen Tak Cukup

Melansir dari fortuneidn.com (3/7/2023), dihitung berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No.9/2017), nilai saham yang dilepas oleh Vale Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). 

Baca Juga: Divestasi Saham PT Vale, Ada Kepemilikan Saham Mencurigakan?

Namun, sebagai catatan, beberapa ketentuan dalam Permen ESDM No.9/2017 diubah oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 (Permen ESDM No.43/2018).

Kemudian, divestasi 11 persen menjadi syarat bagi Vale Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin usaha khusus (IUPK) sebelumnya. Dengan skenario tersebut, nantinya komposisi kepemilikan pemerintah Indonesia melalui MIND ID sebesar 31 persen. 

Sementara itu, kepemilikan publik terhadap Vale Indonesia menjadi sebesar 20,7 persen, serta sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining. 

Pemerintah menilai angka 11 persen tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas. Hal ini disebabkan oleh 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor Indonesia. 

Pemerintah berharap sekitar 51 persen saham Vale mempresentasikan investor dalam negeri, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh publik. 

Dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah dan publik Indonesia, diharapkan Indonesia memiliki kemandirian dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat. 

Divestasi Perusahaan Minerba Menurut Hukum di Indonesia 

Divestasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Minerba, disebutkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang dimiliki oleh asing diharuskan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional. 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.96/2021) juga menjelaskan secara lebih teknis terkait mekanisme divestasi saham ini. 

Terkait dengan mekanisme penawaran saham hasil divestasi tersebut kepada pemerintah dijelaskan dalam Pasal 147 ayat (3) hingga (11) PP No.96/2021. Dijelaskan bahwa perusahaan harus menawarkan secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. 

Nantinya, pihak-pihak tersebut akan berkoordinasi untuk menentukan kesediaannya membeli saham tersebut sekaligus menentukan skema dan komposisi saham yang akan dibeli. 

AP 

Dipromosikan