Bank BJB Ubah BPR Karya Utama Jadi Usaha Terelasi, Apa itu?

Bank BJB Ubah BPR Karya Utama Jadi Usaha Terelasi, Apa itu?
Image Source: ItWorks.id

Bank BJB Ubah BPR Karya Utama Jadi Usaha Terelasi, Apa itu?

“Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menyatakan bahwa setelah akuisisi disetujui, maka laporan keuangan BPR Karya Utama Jabar tidak lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasi Bank BJB.”

Bank BJB telah mengumumkan status baru PT BPR Karya Utama Jabar (KUJ), yang awalnya merupakan anak perusahaan Bank BJB, menjadi “perusahaan terelasi”. 

Melansir dari bisnis.com (3/7/2023), Nancy Adityasari selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB, menyatakan bahwa pengumuman status baru untuk BPR Karya Utama Jabar mengikuti diterimanya surat No. SR-38/KR.0221/2023 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Mei 2023.

Lebih lanjut, Nancy menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan evaluasi terhadap kualifikasi dan kesesuaian pemegang saham pengendali (PSP) yang diajukan dan pemegang saham pengendali terakhir BPR Karya Utama Jabar melalui proses akuisisi.

Perubahan status ini merupakan kelanjutan dari transaksi penyetoran modal oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada BPR KUJ sebesar Rp6 miliar pada tanggal 17 Desember 2021. 

Akibatnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi pemegang saham terbesar dengan 44,52 persen, diikuti oleh Bank BJB dengan 29,52 persen, dan Pemerintah Kabupaten Subang dengan 25,96 persen.

Setelah transaksi tersebut, BPR KUJ mengajukan permohonan persetujuan pengalihan kepemilikan kepada OJK. Pada bulan Maret 2022, para pemegang saham BPR KUJ menyetujui perubahan PSP sesuai kepemilikan saham, yaitu kepemilikan saham Bank BJB dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar.

Manajemen Bank BJB menyatakan bahwa setelah akuisisi disetujui, laporan keuangan BPR Karya Utama Jabar tidak lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasi Bank BJB.

Adapun, sebagaimana dilansir dari bisnis.com (3/7/2023), Senin (26/6/2023) kemarin Bank BJB mengakomodasi perubahan struktur konglomerasi perusahaan dengan mengalihkan kepemilikan saham pengendali BPR Karya Utama Jabar dari Bank BJB ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Mengenal Pengaturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dalam UU PPSK!

Perusahaan Terelasi dan Perbedaannya dengan Perusahaan Anak

Jika dilihat dari definisi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (POJK No.18/POJK.03/2014) perusahaan terelasi atau dikenal juga sebagai “sister company” dalam konteks lembaga jasa keuangan (LJK), merujuk pada entitas keuangan yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum, tetapi memiliki kepemilikan dan/atau kendali yang sama oleh PSP. 

Dalam hal ini, perusahaan terelasi memiliki hubungan dekat karena memiliki PSP yang sama. Akhirnya, mengarah pada adanya keterkaitan dan saling pengaruh antara perusahaan-perusahaan tersebut.

Meskipun perusahaan terelasi terpisah secara lembaga dan hukum, mereka seringkali memiliki hubungan yang erat dalam hal kepemilikan, pengendalian, dan keputusan strategis. 

“Relasi” atau keterkaitan ini kemudian dapat memberikan keuntungan dalam hal kerja sama operasional, akses ke sumber daya, dan sinergi bisnis antara perusahaan-perusahaan terkait.

Dalam konteks Bank BJB dan BPR Karya Utama Jabar, perubahan status BPR Karya Utama Jabar menjadi perusahaan terelasi dengan Bank BJB menunjukkan bahwa mereka tetap terkait secara kepemilikan dan kendali, meskipun sebagai entitas yang terpisah secara lembaga dan/atau hukum.

Sementara itu, Pasal 5 POJK No.18/POJK.03/2014 mendefinisikan anak usaha atau perusahaan anak sebagai badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh LJK, baik secara langsung maupun tidak langsung. Anak usaha ini dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri dan terlibat dalam kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan definisi yang diberikan, perbedaan dasar antara anak usaha dan perusahaan terelasi terletak pada aspek kepemilikan dan pengendalian.

Anak usaha dimiliki dan/atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, LJK memiliki kepemilikan dan kendali langsung terhadap anak usaha tersebut.

Sementara itu, dalam konteks perusahaan terelasi, kepemilikan dan kendali oleh PSP yang sama hanya menciptakan hubungan dekat antara perusahaan-perusahaan tersebut.

Konsep Konglomerasi Keuangan

Sebagai informasi, perusahaan anak dan perusahaan terelasi merupakan bagian dalam konsep atau mazhab konglomerasi keuangan yang baru-baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No.4/2023).

Pasal 1 angka 11 UU No.4/2023 mendefinisikan konglomerasi keuangan sebagai LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena adanya keterkaitan dalam kepemilikan dan/atau pengendalian.

Secara historis, konsep ini bukanlah hal yang baru. Bahkan, sebelum diterbitkannya UU tersebut, OJK telah mengatur beberapa ketentuan terkait konglomerasi keuangan ini, seperti yang tertuang dalam POJK No.18/POJK.03/2014 atau POJK Nomor 45 /POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (POJK No.45/POJK.03/2020).

Secara lebih spesifik, POJK No.45/POJK.03/2020 dalam Pasal 2 mensyaratkan dua kriteria konglomerasi keuangan agar suatu entitas dapat dikategorikan sebagai konglomerasi keuangan.

Pertama, total aset grup atau kelompok harus lebih besar atau setara dengan Rp100 triliun. Kedua, kelompok tersebut harus terlibat dalam kegiatan bisnis di lebih dari satu jenis LJK.

Dengan memenuhi kedua kriteria tersebut, suatu entitas dapat dikategorikan sebagai konglomerasi keuangan.

Dalam konsep konglomerasi keuangan, terdapat entitas utama yang menjadi LJK induk dari konglomerasi tersebut. 

Menurut Pasal 5 POJK No.45/POJK.03/2020, entitas utama tersebut diharuskan untuk menyusun dan memiliki Piagam Korporasi. Piagam ini merupakan perjanjian antara entitas utama dan LJK anggota konglomerasi keuangan.

 

SS

Dipromosikan