Nasib Proyek IKN Pasca Kasus Korupsi Dirut Waskita, KemenPUPR Bersuara

Nasib Proyek IKN Pasca Kasus Korupsi Dirut Waskita, KemenPUPR Bersuara
Image Source: SWA.co.id

Nasib Proyek IKN Pasca Kasus Korupsi Dirut Waskita, KemenPUPR Bersuara

 

“Saya kira Pak Menteri akan langsung koordinasi dengan Menteri BUMN, untuk memastikan tata kelola lebih baik. Kemudian dipilih direktur utama baru, dengan harapan semua proyek Waskita dari APBN tidak terganggu termasuk yang di IKN,” Ujar Endra.”

Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi sorotan publik setelah kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya mencuat.

Dilansir dari CNBC (2/5/2023), Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono selaku Dirut PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Dirut PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai sekarang,” disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Dalam kasus korupsi, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Akibat perbuatannya, Destiawan dapat dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Waskita Beton Terlambat Lapor Lapkeu, Ini Akibatnya! 

Tanggapan Kementerian PUPR terkait Nasib Proyek IKN 

Sejak penetapan Dirut PT Waskita Karya sebagai tersangka, sejumlah pihak menyatakan mempertanyakan dampak dari kasus korupsi tersebut terhadap proyek IKN. Pasalnya, PT Waskita Karya terikat kontrak dalam pembangunan 6 proyek di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. 

Dilansir dari Detik (17/4/2023), keenam proyek tersebut bernilai Rp4,16 triliun dan diharapkan dapat dirampungkan pada triwulan I-2024.

Diungkapkan oleh Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, keenam proyek yang pegang oleh Waskita meliputi Jalan Logistik Lingkar Sepaku Segmen 4, Tol IKN Segmen 5A, Sekretariat Presiden dan Bangunan Pendukung, Kementerian Koordinator 3, Kementerian Koordinator 4, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 123.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyangkut persoalan ini.

Ia berharap kasus korupsi yang melibatkan Dirut Waskita tidak mengganggu proyek-proyek yang dikerjakan Waskita, salah satunya proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur. 

“Saya kira Pak Menteri akan langsung koordinasi dengan Menteri BUMN, untuk memastikan tata kelola lebih baik. Kemudian dipilih direktur utama baru, dengan harapan semua proyek Waskita dari APBN tidak terganggu termasuk yang di IKN,” Ujar Endra saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023) sebagaimana diberitakan oleh Detik (2/5/2023).

Pihaknya berharap, Waskita bisa segera memiliki Dirut baru untuk bisa menjalankan tata kelola yang lebih baik lagi.

Sementara itu, PT Waskita Karya juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Perusahaan menegaskan akan terus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target. 

Tanggung Jawab Kementerian BUMN

Ihwal kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, buka suara. 

Yusuf menilai, ada tanggung jawab Kementerian BUMN atas korupsi yang dilakukan pengurus BUMN.

“Karena yang merekrut mereka adalah Kementerian BUMN,” ujar Yusuf sebagaimana dikutip dari Tempo (30/4/2023).

Tidak seperti pengangkatan direksi pada perusahaan persero biasa, pengangkatan anggota direksi perusahaan BUMN memiliki syarat-syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Dalam Pasal 15 UU BUMN dinyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.

Sementara itu terkait syarat khusus dalam pengangkatan anggota direksi, ketentuannya dimuat dalam Pasal 16 UU BUMN. Mengacu pada ayat (2) Pasal tersebut, pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam penjelasan pasal secara pokok dinyatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh Menteri BUMN selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi Direksi yang mewakili unsur pemerintah. 

Adapun anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. 

Selain itu, Menteri BUMN dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi Persero.

 

SS

Dipromosikan