OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI), Ada Apa?

OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI), Ada Apa
Image Source by liputan6.com

OJK Cabut Izin Usaha Danasupra Erapacific (DEFI), Ada Apa?

“Akibat belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar, OJK pada akhirnya mencabut izin usaha PT Danasupra Erapacific.”

Pada Rabu, 24 Agustus 2022, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) diketahui telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan perseroan.

“Dengan dicabutnya izin usaha, Perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan,” ucap Presiden Direktur irianto Kusumadjaja dalam keterbukaan informasi dilansir dari laman CNBC Indonesia (29/08/2022).

Setelah menerima surat pencabutan izin usaha, DEFI pun dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang dapat diartikan sebagai kegiatan pembiayaan di dalam nama perusahaannya.

Meski telah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha, namun DEFI tetap diharuskan untuk memenuhi hak dan kewajibannya kepada seluruh pihak baik debitur maupun kreditur sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelum diberikan surat pencabutan izin usaha, pada 6 Januari 2022 DEFI telah terlebih dahulu diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha oleh OJK yang berakibat pada adanya penghentian sementara perdagangan saham DEFI oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK telah melakukan pembekuan lantaran DEFI diketahui belum memenuhi permodalan minimal sebesar Rp100 miliar. Merespon adanya pembekuan tersebut, DEFI telah mengirimkan surat kepada OJK untuk mengajukan permohonan pencabutan sanksi berupa pembekuan izin usaha tersebut dengan cara memberikan penjelasan yang diperkuat dengan adanya dokumen pendukung yang dibutuhkan.

“Maka PT DEFI terus berusaha memohon OJK untuk dapat melakukan pencatatan dan mengakui proses-proses penambahan kecukupan modal yang telah dilakukan oleh PT DEFI di bulan Januari 2020 lalu,” tambah Presiden Direktur irianto Kusumadjaja dalam keterbukaan informasi dilansir dari laman CNBC Indonesia (29/08/2022).

Lebih lanjut, pada Maret 2022 DEFI diketahui ingin menambah modal yang tadinya tercatat memiliki ekuitas sebesar Rp77,14 miliar menjadi memenuhi ketentuan minimum OJK yaitu sebesar Rp100 miliar.

“Manajemen masih mengupayakan untuk dapat memberikan pemaparan yang lebih jelas dan menyeluruh kepada OJK terkait dengan usaha perseroan dalam melakukan penambahan modal yang sudah dilakukan awal tahun 2020 yang rencananya akan dilakukan awal bulan Maret 2022 ini,” tambah Presiden Direktur irianto Kusumadjaja dalam keterbukaan informasi dilansir dari laman investor.id (29/08/2022). 

 

FMJ

Dipromosikan