OJK Rilis Aturan Baru Terkait Permodalan Industri Perbankan dan Asuransi, Simak Ketentuannya!

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Permodalan Industri Perbankan dan Asuransi, Simak Ketentuannya!
Image source: katadata.com

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Permodalan Industri Perbankan dan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Kedua POJK baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang berisikan ketentuan permodalan bank berbasis manajemen risiko hingga penyesuaian terhadap perkembangan praktik penyelenggaraan pialang asuransi.”

Mengutip Siaran Pers Nomor 08/DHMS/OJK/I/2023 (11/01/2023), dalam komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sekaligus yakni:

  1. POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“POJK No. 27/2022”);
  2. POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (“POJK No. 28/2022”).

POJK No. 27/2022 

Adapun diterbitkan peraturan ini adalah dalam rangka penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional sebagaimana termaktub dalam Basel III: Finalising post-crisis reforms.

Lebih lanjut, beberapa perubahan pada POJK No. 27/2022 salah satunya mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. 

Adapun standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan. Dengan demikian, bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 yang berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022  ini, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
  2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
  3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

POJK No. 28/2022 

Sejatinya, diterbitkannya POJK No. 28/2022 ini bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang perasuransian yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, seiring dengan percepatan penggunaan teknologi digital dalam pelayanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi dan meningkatnya kebutuhan kerjasama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, pada dasarnya memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. 

Kendati demikian, hal ini juga menimbulkan risiko. Dengan demikian, POJK No. 28/2022 berisikan pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK No. 28/2022 meliputi:

  1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
  2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
  3. Kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
  4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan 
  5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

RAR

Dipromosikan