OJK Terbitkan Aturan Insurtech Baru, Ini Kata Pengamat!

OJK Terbitkan Aturan Insurtech Baru, Ini Kata Pengamat!

OJK Terbitkan Aturan Insurtech Baru, Ini Kata Pengamat!

Pengamat asuransi pada intinya menilai bahwa pengaturan mengenai insurtech sudah lebih rigid dan diharapkan pengaturannya menjangkau perusahaan asuransi juga.

Mengutip laman republika.com (19/01/2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (“POJK No. 28/2022”). 

Melansir ojk.co.id, latar belakang diterbitkannya POJK No. 28/2022 adalah sebagai berikut:

  1. Berkembangnya layanan keperantaraan asuransi secara digital yang cukup pesat dengan model bisnis yang bervariasi berpotensi menimbulkan risiko bagi industri dan konsumen; 
  2. Perlunya memastikan risiko terkait penyelenggaraan layanan pialang asuransi digital dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berdampak negative terhadap industri dan konsumen; 
  3. Kebutuhan untuk mengatur tata kelola kegiatan co-broking; dan 
  4. Diperlukan penyesuaian peraturan terkait sanksi. 

Pokok-Pokok Pengaturan POJK No. 28/2022

  1. Pokok Pengaturan Pelayanan Asuransi Digital yang meliputi ruang lingkup layanan pialang asuransi digital, perlindungan konsumen hingga kerja sama perusahaan pialang asuransi dengan pihak ketiga.
  2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 
  3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/ reasuransi (co-broking). 
  4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
  5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Merespon terbitnya aturan tersebut, sebagaimana dikutip bisnis.com (19/01/2023), Irvan Rahardjo selaku Pengamat Asuransi mengatakan bahwa POJK No. 28/2022 merupakan peraturan yang mengatur tentang inovasi insurance technology (insurtech) oleh pialang. Namun demikian, Irvan menilai bahwa pengaturan insurtech juga harus menjangkau perusahaan asuransi sendiri bukan saja  pialang. 

Selain itu, dikutip dari bisnis.com (18/01/2023), Azuarini Diah Parwati selaku Ketua Komisi Komunikasi & Publikasi Dewan Asuransi Indonesia menilai bahwa POJK No. 28/2022 merupakan peraturan yang sejalan dengan pertumbuhan bisnis dan teknologi informasi yang berdampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. 

“Karena banyak konsumen yang enggak ngerti mau ke insurance mana, konsumen tidak tahu bagaimana cara membandingkan asuransi dan itu alasan konsumen membutuhkan pialang asuransi dan seharusnya memang diatur [perusahaan pialang asuransi],” ungkap Rini.

Lebih lanjut, Rini juga mengatakan bahwa selama ini perusahaan pialang asuransi digital turut mengerjakan ranah layanan pialang asuransi konvensional. Oleh karena itu, diterbitkannya POJK No. 28/2022 ini akan membuat peraturan terkait layanan pialang asuransi digital menjadi lebih jelas.

RAR

Dipromosikan