OJK Terbitkan Aturan Soal Pemisahan Unit Usaha Syariah

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi 
Image Source: mediaindonesia.com

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan terkait pemisahan unit usaha syariah, melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK No.11/2023), yang ditetapkan pada 11 Juli 2023.” 

Penerbitan POJK No.11/2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam hal ini, UU P2SK mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. 

Baca Juga: Aturan Spin-Off Unit Usaha Syariah Segera Rilis, Apa Implikasinya?

Sehingga, melansir dari ojk.go.id (22/7/2023), untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturannya, terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU No.40/2014). 

Pemisahan Unit Usaha Syariah 

Melalui POJK No.11/2023 ini, diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat mewujudkan terciptanya industri asuransi dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan. 

Pemisahan unit dapat dilakukan apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

  1. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan 
  2. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi. 

Dilansir dari kumparan.com (22/7/2023), pemisahan unit syariah juga dilakukan apabila terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) POJK No.11/2023, bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

  1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru hasil pemisahan; atau 
  2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. 

Perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Dengan harapan setelah 31 Desember 2026, sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi. 

Pendirian Perusahaan Syariah 

Perusahaan asuransi dan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan. Oleh karena itu, wajib melakukan: 

  1. Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
  2. Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru; dan/atau 
  3. Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. 

Perusahaan yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023. 

Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

AP

Dipromosikan