Pakar Sarankan KPPU Memiliki Divisi Khusus Ekonomi yang Mapan

Karena persaingan usaha erat sekali kaitannya antara hukum dan ekonomi.

Suasana Rapat di KPPU (Ilustrasi). Sumber Foto: http://www.kppu.go.id/

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof. Ningrum Natasya Sirait mengusulkan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk suatu divisi khusus ekonomi untuk menunjang kerja lembaga tersebut.

Ningrum menjelaskan bahwa KPPU sebagai garda terdepan dalam pengawasan persaingan usaha harus memiliki analisa, kajian atau apapun bentuknya mengenai kondisi pasar, pergerakan dan perilaku di dalam pasar. “KPPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya hanya mengikuti data olahan pemerintah saja,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Senin (11/9). (Baca Juga: Pakar Pertanyakan Kesiapan KPPU untuk Terapkan Extraterritorial dan Leniensi).

Lebih lanjut, Ningrum menambahkan KPPU saat ini juga banyak menangani perkara kartel yang sebagian besar pasal-pasal kartel dalam undang-undang (yakni Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12) bersifat rule of reasons, sehingga tentunya sangat membutuhkan analisa perilaku dan dampak di dalam pasar. Apalagi, jelasnya, KPPU mulai kerap menggunakan indirect evidence (bukti tidak langsung) atau circumstantial evidence  yang sangat membutuhkan landasan teori, data-data, dan analisa ekonomi.

“Kalau KPPU mau pakai bukti ekonomi, ya harus sudah siap,” ujarnya. (Baca Juga: Silang Pendapat Seputar Indirect Evidence di RUU Persaingan Usaha).

Ningrum berpendapat kehadiran divisi khusus yang menangani ekonomi di KPPU merupakan hal yang sangat penting. Menurutnya, aspek persaingan usaha erat kaitannya antara hukum dan ekonomi. Ia memberi contoh KPPU di Amerika Serikat yang memiliki banyak sekali analisis atau ahli bergelar PhD di bidang ekonomi. “KPPU juga harus memiliki divisi ekonomi yang mapan,” tukasnya.

Komisioner KPPU Sukarmi mengakui bahwa KPPU saat ini memang belum memiliki divisi khusus yang berkaitan ekonomi. “Memang belum ada divisi khusus dan sebagainya,” ungkap Sukarmi. (Baca Juga: Praktisi Sesalkan RUU Persaingan Usaha Belum Mengatur Pemeriksaan Alat Bukti Secara Detail).

Namun, Sukarmi mengutarakan bahwa KPPU saat ini memiliki lima ahli di bidang ekonomi yang dikenal dengan sebutan chief of economy di KPPU. “Chief of Economy itu diketuai oleh Pak Rimawan dari UGM. Investigator kami juga terus berdiskusi dengan chief economy tersebut ketika menangani suatu perkara,” ujarnya.

Sukarmi juga mengakui bila hukum dan ekonomi memang memiliki kaitan yang erat dalam persaingan usaha. “Bukti ekonomi nggak bisa berdiri sendiri tanpa ada bukti hukum,” tukasnya. (Baca Juga: MA Sedang Bersiap Membuat Perma Sengketa Persaingan Usaha).

(ASH)

Dipromosikan