Pemain Persija Marko Simic, Apakah Seorang Pekerja?

Pemain Persija Marko Simic, Apakah Seorang Pekerja?
Image Source: Kompas.com

Pemain Persija Marko Simic, Apakah Seorang Pekerja?

“Marko Simic mengaku bahwa dirinya mengakhiri kontrak di Persija Jakarta secara sepihak lantaran masalah tunggakan gaji.”

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa salah satu pemain bola Persija Jakarta memenangkan gugatan melawan klub yang terkenal dengan fans ‘JakMania’ nya tersebut. Dilansir CNN Indonesia, gugatan ini berasal dari Marko Simic, pemain asal Kroasia, yang menuntut hak upahnya kepada Persija.

The Federation Internationale de Football Association (FIFA) memutuskan bahwasanya Persija telah terbukti melakukan penunggakan gaji Marko Simic. Secara detail, total jumlah tunggakan gaji yang harus dibayarkan Persija kepada Marko adalah senilai Rp13,4 miliar.

Lebih lanjut, FIFA memberi tenggang waktu untuk Persija membayarkan tunggakan seluruh gaji Marko Simic yakni selama 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan tersebut dibacakan. Apabila Persija tidak memenuhi kewajiban yang sudah diputuskan FIFA, maka akan terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat diterima klub bola ini.

Konsekuensi pertama adalah Persija Jakarta tidak bisa mendaftarkan pemain baru, baik lokal maupun internasional sampai kewajibannya diselesaikan. Durasi maksimal dari hukuman di atas adalah tiga periode bursa transfer secara beruntun. 

Kemudian, Persija Jakarta juga dapat dibawa ke Komite Disiplin FIFA. Hal ini dapat terjadi seandainya dalam tiga periode pendaftaran pemain Persija belum membayarkan tunggakan kewajibannya secara menyeluruh. 

Baca Juga: Bukan Kali Pertama, GOTO Kembali PHK 600 Karyawan 

Sebagai informasi, permasalahan antara Persija dan Marko Simic sudah bermula dari April 2022. Pada saat itu, melalui Instagramnya, Marko Simic mengaku bahwa dirinya mengakhiri kontrak di Persija Jakarta secara sepihak lantaran masalah tunggakan gaji. 

Menurut Marko Simic, manajemen Persija Jakarta tak membayarkan gajinya selama satu tahun. “Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun,” tulis Marko Simic.

Pemain Bola Memiliki Hak yang Sama Seperti Pekerja

Pada tahun 2019, 22 mantan pemain Gresik United menuntut Gresik United karena klub bola ini belum membayar hak upah para pemainnya. Hal ini kemudian bergulir dalam perkara nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Gsk.

Hal yang menjadi unik adalah mengenai penafsiran hakim terkait status hubungan hukum pemain sepakbola dengan klubnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik mengakui bahwasanya para pemain bola Gresik United tersebut merupakan seorang pekerja, sebagaimana definisi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

“Majelis Hakim berkesimpulan telah terjadi hubungan kerja antara Para Penggugat [22 pesepakbola Gresik United] dengan Tergugat [Gresik United] yang terikat dalam suatu perjanjian kerja,” bunyi putusan nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Gsk dilansir, Senin (20/03/2023).

Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam kasus ini, Majelis Hakim demikian menafsirkan pemain bola memiliki unsur-unsur yang dimaksud tersebut.

Implikasinya, para pemain sepakbola Gresik United pada saat itu dijelaskan Majelis Hakim berhak untuk mendapatkan hak-haknya layaknya seorang pekerja. Hal ini termasuk salah satunya untuk meminta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyelesaikan perkara perselisihan hak antara pekerja dengan pemberi kerja.

 

AA

 

Dipromosikan