Buruh Ramai Tolak RUU Kesehatan, Ini Penyebabnya

Buruh Ramai Tolak RUU Kesehatan, Ini Penyebabnya
Image Source: Media Indonesia

Buruh Ramai Tolak RUU Kesehatan, Ini Penyebabnya

“Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah bahwa UU ini akan melemahkan posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.”

Senin, 13 Maret 2023, ramai para buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dilansir CNBC Indonesia, demonstran yang tergabung dalam Partai Buruh ini meminta akan DPR RI segera membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. 

Terdapat beberapa alasan yang membuat para buruh ini menolak adanya UU ini. Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah bahwa UU ini akan melemahkan posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Konsep yang ada di rancangan [RUU] ini, ada di bawah kementerian. Sedangkan sekarang ada di bawah presiden, jadi [posisi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan] akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN,” kata Riden dalam keterangan tertulis dilansir CNBC Indonesia, Senin (13/3/2023).

Dalam hal ini, Riden menjelaskan bahwa sumber utama dana kedua institusi ini berasal dari para buruh. Atas hal tersebut, Ia merasa bahwa buruh tidak boleh untuk kesulitan dalam mendapatkan haknya.

Baca Juga: Gugatan Buruh ke MK terkait Perppu Cipta kerja akan Disidangkan, Ini Tahapannya!

Menurutnya, dengan adanya RUU ini, dimana pemerintah ikut campur dan mengendalikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini akan mempengaruhi kemudahan buruh dalam mengakses jasa jaminan sosial tersebut. Terlebih, menurutnya kementerian tidak seharusnya mengelola dana selain dari Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara.

Atas hal tersebut, Partai Buruh dalam hal ini meminta agar DPR tidak mengesahkan RUU Kesehatan ini pada Rapat Paripurna yang diketahui akan digelar dalam beberapa hari mendatang. Hal ini juga disampaikan bersamaan dengan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja, RUU PRRT dan Audit Forensik Penerimaan Negara

“Pemerintah tidak boleh cawe-cawe untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan,” tegas Riden.

Pasal yang dimaksud

Berdasarkan Pasal 425 RUU Kesehatan draf tertanggal 7 Februari 2023, dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diatur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian. 

Kementerian yang dimaksud tersebut adalah Kementerian Kesehatan untuk BPJS Kesehatan. Kemudian, untuk BPJS Ketenagakerjaan berada dibawah Kementerian Ketenagakerjaan. Pasal ini mengubah ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011). 

“(2)  BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 425 RUU Kesehatan draf tertanggal 7 Februari 2023.

 

AA

 

Dipromosikan