Penerapan Pajak Kripto Dinilai Menambah Legalitas Kripto di Indonesia

Penerapan Pajak Kripto Dinilai Menambah Legalitas Kripto di Indonesia

Transaksi aset kripto telah berkembang secara luas di masyarakat dan menjadi salah satu komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akhirnya resmi menetapkan adanya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1-0,2 persen dalam pembelian aset kripto yang nantinya berlaku mulai Mei 2022. Ketentuan mengenai PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK No. 68/2022).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa transaksi aset kripto telah berkembang secara luas di masyarakat dan menjadi salah satu komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melihat dari Pasal 2 PMK No. 68/2022, transaksi yang akan dipungut pajak diantaranya jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Lalu jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto. Ini termasuk pada jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Melihat keputusan ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa pengenaan pajak yang diterapkan akan menambah legalitas dari aset kripto.

“Namun kembali lagi, sebagai pelaku usaha, saya berharap besaran masing masing pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPH sehingga total pajak yang dikenakan di industri totalnya cukup 0,1 persen,” ujar Oscar.

Oscar kedepannya berharap pemerintah akan menetapkan besaran pajak yang serupa dengan pajak perdagangan saham karena memiliki pola perdagangan yang serupa.

“Saya contohkan seperti pajak pada perdagangan saham total pajak yang dipungut hanya sebesar 0,1 persen. Saya berharap nya besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola Perdagangan yang sama,” kata Oscar. 

Pandangan ini muncul karena kekhawatiran Oscar jika pajak kripto lebih besar maka para pelaku aktivitas kripto akan keberatan.

“Akibatnya, para konsumen tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan justru malah lari ke pasar luar negeri,” kata Oscar.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat dari tahun ke tahun. Per Februari 2022, investor kripto sudah menyentuh angka 12,4 juta dengan total transaksi mencapai Rp 83,3 triliun.

FDW

Dipromosikan