Siap-Siap, Mulai 1 Mei Layanan Fintech Akan Kena Pajak!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan financial technology (fintek) mulai dari tanggal 1 Mei 2022 yang akan datang.
Pemerintah gencar melakukan pemungutan uang dari masyarakat melalui pajak. Kali ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk layanan financial technology (fintek) mulai dari tanggal 1 Mei 2022 yang akan datang.
Ketentuan mengenai peningkatan PPN ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69 tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK No. 69/2022).
Pasal 6 PMK No. 69/2022 menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai informasi, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.
Dalam poin pertimbanganya diatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam, jasa pembayaran, penghimpunan modal, penyediaan asuransi online, pengelolaan investasi, layanan pendukung digital, dan lain-lain.
Jika dilihat dan dikelompokan lebih lanjut, berikut adalah layanan fintek yang terhitung sebagai subjek pada PMK No. 69/2022, antara lain:
- Penyediaan jasa pembayaran;
- Uang elektronik;
- Dompet elektronik;
- Payment gateway;
- Kliring;
- Penyelesaian akhir; dan
- Transfer dana.
- Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan;
- Penyelenggaraan penghimpunan modal seperti layanan urun dana (equity crowdfunding);
- Layanan penyediaan produk asuransi online;
- Layanan pendukung pasar, paling sedikit berupa;
- Penyediaan dana perbandingan informasi produk; dan
- Penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
- Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan;
- eco crowdfunding;
- Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat;
- obo advise dan credit scoring;
- invoice trading;
- voucher atau token; dan
- produk berbasis blockchain.
- Layanan pinjam meminjam.
Tidak hanya sampai itu, pemerintah juga mengenakan PPh pada pemberi pinjaman yang nantinya memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Nantinya penghasilan tersebut wajib untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan.
Pemberi pinjaman nantinya dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% atau PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau disesuaikan dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Nantinya pengenaan pajak tersebut akan dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam dengan menyetorkan bukti pajak penghasilan yang telah dipotong ke kas negara.
FDW








































