Periksa Kesiapan Pemindahan IKN, BPK: Regulasi Belum Lengkap

Periksa Kesiapan Pemindahan IKN, BPK: Regulasi Belum Lengkap
Image Source: kemenparekraf.go.id

Periksa Kesiapan Pemindahan IKN, BPK: Regulasi Belum Lengkap

Berdasarkan laporan BPK, pihak terkait belum berhasil melengkapi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 3 (tiga) permasalahan terkait kesiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). 

Salah satu temuan utama yang disoroti adalah kurangnya kesiapan dan perencanaan yang memadai dalam menangani kelengkapan regulasi terkait pemindahan IKN.

Baca Juga: Pembangunan Bandara VVIP IKN, Jokowi Teken Perpres

Melansir dari Bisnis.com (20/6/2023), temuan tersebut diungkapkan dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2022 yang dirilis oleh BPK kemarin (20/6/2023). 

Secara spesifik laporan tersebut mencatat adanya 4 (empat) kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI) dan 2 (dua) pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan BPK, pihak terkait belum berhasil melengkapi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Kondisi ini menjadi salah satu faktor penyebab belum optimalnya pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang dilakukan oleh pemerintah. 

Lebih lanjut, BPK merekomendasikan Kepala Otorita IKN (OIKN), Bambang Susantono, untuk memantau kelengkapan regulasi selama proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Tujuannya ialah untuk memastikan bahwa regulasi yang diperlukan telah terpenuhi dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

BPK Sebut Persiapan Pemindahan IKN Tak Taat Aturan

Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, berdasarkan laporan BPK, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan ibu kota negara yang belum memenuhi peraturan yang berlaku. 

Permasalahan pertama terkait dengan ketidakjelasan tugas dari tim transisi dan tim pendukung, serta kurangnya pelaksanaan tugas yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara.

Berdasarkan temuan BPK, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Tim Transisi belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ada masalah dalam pembagian tugas, pelaksanaan tugas yang belum menyeluruh, dan ketidakadaan program dan target kerja yang lengkap. Hal ini menghambat pencapaian tujuan tim dan sulit mengukur kinerjanya. 

Dalam hal ini, BPK merekomendasikan agar Kepala OIKN menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada tim transisi dan menetapkan rencana kerja serta target kinerja dan indikator keberhasilan. BPK juga menganjurkan agar Sekretaris OIKN memantau pelaporan tim transisi secara periodik.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait kesiapan OIKN untuk memenuhi mandat UU IKN. 

OIKN hingga saat ini belum berhasil melengkapi komponen kelembagaannya dan belum ada peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN. Hal ini dapat menghambat rencana pemerintah untuk mulai mengoperasikan IKN.

Sebagai rekomendasi, BPK menyarankan agar Kepala OIKN menetapkan peraturan terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan dan pembangunan IKN yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan kesiapan OIKN dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat UU yang berlaku.

Aturan Turunan UU IKN Yang Sudah Disahkan

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari ikn.go.id, hingga saat ini terdapat 11 (sebelas) peraturan turunan dari UU IKN yang telah disahkan dan diundangkan. 

Ketentuan dalam peraturan turunan tersebut mencakup pendanaan, pengelolaan anggaran, otorita, rencana induk, tata ruang, perolehan tanah, perizinan berusaha, serta rencana detail tata ruang wilayah di berbagai bagian IKN. Adapun, peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud tersebut tersebut meliputi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042; 
  5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara;
  6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara;
  8. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara;
  9. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat;
  10. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1; dan
  11. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2.

 

SS

 

Dipromosikan