Pembangunan Bandara VVIP IKN, Jokowi Teken Perpres
“Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (Perpres No. 31 Th. 2023).”
Perpres No. 31 Th. 2023 diteken oleh Jokowi pada (6/6/2023). Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas di Ibu Kota Negara (IKN).
Melansir dari antaranews.com (9/6/2023), pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Nantinya, terkait dengan kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Tak Semua Investor Minat Investasi IKN, Ini Alasannya!
Presiden Jokowi kemudian menetapkan bahwa pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah, tidak mengikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP, berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
Yang Diatur dalam Perpres No. 31 Th. 2023
Dalam Pasal 4 Perpres No. 31 Th. 2023, Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Samadi untuk melakukan percepatan pembangunan Bandara VVIP.
Pelaksanaan penugasan pembangunan yang dimaksud meliputi pada perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Mengutip dari bisnis.com (9/6/2023), Presiden menugaskan kepada Menteri PUPR untuk membangun Bandara VVIP. Penugasan mencangkup penyusunan perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pendanaan.
Pembangunan yang dimaksud adalah dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Fasilitas keselamatan dan keamanan;
- Fasilitas sisi udara meliputi landasan pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubungan (taxiway), dan landasan parkir;
- Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
- Jalan akses menuju Bandara VVIP.
Kemudian penugasan kepada Kemenhub yaitu untuk menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus pada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan, kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandara dan studi lingkungan.
Kemenhub juga diminta untuk menyusun rencana desain teknis pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan bandara serta fasilitas sisi darat, termasuk taman mateo. Setelah rencana selesai, Kemenhub juga harus melaksanakan pembangunannya.
Penugasan untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapat penugasan untuk memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP di IKN.
Selanjutnya, penugasan untuk Kementerian ATR/BPN yaitu melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Serta mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP.
AP








































