Perjanjian Perdagangan Bebas RI Korsel Berlaku, Ini Untungnya Bagi Pelaku Usaha!

Perjanjian Perdagangan Bebas RI Korsel Berlaku, Ini Untungnya Bagi Pelaku Usaha!
Image source: okezone.com

Perjanjian Perdagangan Bebas RI Korsel Berlaku, Ini Untungnya Bagi Pelaku Usaha!

“Dengan berlakunya IK-CEPA, pelaku usaha kedua negara akan diuntungkan dengan berbagai manfaat yakni semakin terbukanya akses ekspor dan semakin terbukanya perdagangan jasa”.

Mengutip setkab.go.id (03/01/2023), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) telah secara resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2023. 

Adapun Implementasi perjanjian tersebut merupakan suatu penanda peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara yang merefleksikan eratnya hubungan “special strategic partnership” yang telah dimiliki kedua negara sejak 2017 lalu. IK-CEPA dalam hal ini menjadi momentum tepat antar kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi, khususnya, perdagangan dan juga investasi.

Baca Juga: Teken MoU Indonesia Dengan Korea Selatan Untuk Pulihkan Ekonomi 

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengaku optimistis terhadap IK-CEPA yang mana ia mengatakan bahwa perjanjian ini akan membuat perdagangan Indonesia- Korea Selatan bisa semakin terbuka luas. 

Zulkifli pun mengatakan bahwa IK-CEPA akan menguntungkan pelaku usaha mengingat keberlakuannya akan memberikan beberapa manfaat. 

Manfaat IK-CEPA bagi pelaku usaha

  • Semakin terbukanya akses untuk ekspor barang Indonesia ke Korea Selatan

Dengan diberlakukannya IK-CEPA, Korea Selatan akan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen. Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya diantaranya adalah sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki.

  • Semakin terbukanya perdagangan jasa Indonesia ke Korea Selatan

Melalui IK-CEPA, kedua negara membuka lebih dari 100 sub sektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49 persen sampai 100 persen. Selain itu, IK-CEPA akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari bisnis.com (20/01/2023), dengan berlakunya perjanjian IK-CEPA hal ini membuat adanya ketentuan baru mengenai bea masuk dari Korea Selatan (Korsel).

Dalam hal ini, Pemerintah pun menerbitkan aturan turunan dari IK-CEPA yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk (“Permenkeu No. 219/2022”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk (“Permenkeu No. 227/2022”).

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud diantaranya terkait preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya. 

Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga mengatakan bahwa implementasi IK-CEPA berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. 

RAR

Dipromosikan