Henry Surya Divonis Lepas Dalam Kasus Indosurya, Dapatkah Upaya Hukum Ditempuh?
“Sesuai KUHAP, upaya hukum yang tersedia untuk putusan lepas hanyalah kasasi dan kasasi demi kepentingan hukum.”
Mengutip laman kontan.co.id (24/01/2023), pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas.
Baca Juga: Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Bedanya dengan Vonis Lepas
Adapun Majelis Hakim beranggapan bahwa kasus KSP Indosurya yang menjerat Henry Surya ini bukan merupakan suatu perkara tindak pidana melainkan kasus ini adalah perkara perdata.
Lebih lanjut, Syafrudin Ainor selaku Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Kendati demikian, yang dilakukan bukanlah perbuatan tindak pidana, melainkan hal ini merupakan perkara perdata.
“Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya di dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Lebih lanjut, Syafrudin memerintahkan agar Henry Surya segera dikeluarkan dari rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan.
Sebagaimana dikutip dari detik.com, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Henry telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” tambahnya JPU
Lebih lanjut, JPU juga menilai bahwa hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya adalah Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843,” ungkap Jaksa.
Lantas, mengingat Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim, adakah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh JPU?
Dasar Hukum Putusan Lepas
Pada dasarnya, putusan lepas diatur di dalam Pasal 191 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Adapun pasal tersebut pada pokoknya mengatakan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Agar lebih memperjelas, menurut Lilik Mulyadi dalam Bukunya berjudul Hukum Acara Pidana pada halaman 152-153, dijelaskan bahwa putusan lepas adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.
Bisa Tidaknya Putusan Lepas Diajukan Upaya Hukum
Banding
Merujuk pada Pasal 67 KUHAP, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Kendati demikian, upaya hukum banding dikecualikan terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Dengan demikian, upaya hukum banding tidak dapat diajukan terhadap putusan lepas.
Kasasi
Mengacu pada Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Dengan ini, dapat dimengerti bahwa putusan lepas tidak dikecualikan untuk diajukan pemeriksaan kasasi, sehingga putusan lepas dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Merujuk pada Pasal 259 KUHAP, demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
Merujuk pada pasal ini, dapat dikatakan bahwa putusan lepas yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dapat dilakukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
Peninjauan Kembali
Merujuk pada Pasal 263 KUHAP, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Mengacu pada pasal ini, dapat dikatakan bahwa putusan lepas tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
RAR








































