Permenaker 5/2023: Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh

Permenaker No. 5/2023 Terbit, Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh
Image Source: Bisnis.com

Permenaker 5/2023: Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh

“Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja buruh serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.”

Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan peraturan yang dinilai dapat menjaga keberlangsungan iklim industri di Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Peraturan yang dimaksud ini yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker No. 5/2023).

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 5/2023 ini, peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja buruh. Selain itu, dijelaskan pula bahwa peraturan ini dibuat guna menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Menurut Pasal 3 Permenaker No. 5/2023 ini, yang dimaksud dengan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah perusahaan yang memiliki:

  1. Pekerja/buruh paling sedikit 200 (dua ratus) Orang;
  2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen); dan
  3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Perusahaan ini dapat meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Permenaker ini demikian memberikan kewenangan bagi pelaku usaha tersebut untuk dapat melakukan penyesuaian upah bagi buruhnya.

“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dilansir Antara News, Jumat (24/03/2023).

Pada Pasal 5 Permenaker No. 5/2023, dijelaskan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Penyesuaian waktu kerja tersebut dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Amazon PHK 9000 Karyawannya, Ini Ternyata Penyebabnya

Secara detail, penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Kemudian, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh. Hal ini dilakukan dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima.

Wajib diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja

Penting untuk diketahui bahwa perusahaan tidak dapat menetapkan kebijakan ini secara sepihak atau tanpa persetujuan buruh. Sebagaimana tercantum dalam Permenaker ini, baik itu penyesuaian jam kerja maupun penyesuaian upah, pengusaha wajib secara terlebih dahulu melaksanakan kesepakatan dengan buruh.

Dalam Pasal 9 Permenaker No. 5/2023, dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut wajib dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:

  1. Penyesuaian waktu kerja;
  2. Besaran Upah; dan
  3. Jangka waktu berlakunya kesepakatan.

Sebagai informasi, kesepakatan tersebut dilarang untuk memiliki jangka jangka waktu melebihi waktu yang telah ditetapkan, yakni selama paling lama 6 (enam) bulan sejak Permenaker ini ditetapkan. Selain itu, pengusaha wajib menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada:

  1. Buruh atau serikat buruh; dan
  2. Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota setempat yang ditembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi serta Kemenaker.

 

AA



Dipromosikan