Corporate Lawyer Wajib Tau, Ini Tips Penyelesaian Sengketa Bisnis

Corporate Lawyer Wajib Tau, Ini Tips Penyelesaian Sengketa Bisnis
Image Source: Forbes.com

Corporate Lawyer Wajib Tau, Ini Tips Penyelesaian Sengketa Bisnis

“Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan baik secara litigasi, maupun secara non-litigasi. Melalui pengadilan maupun melalui arbitrase.”

Berlangsungnya aktivitas bisnis, sering kali menimbulkan beragam aksi korporasi yang terjadi. Misalnya, proses pembelian, kerja sama, akuisisi, sampai dengan jual-beli. Melalui beragam aksi korporasi tersebut, tidak jarang ditemukan adanya sengketa (sengketa perdata bisnis) yang terjadi akibat adanya konflik kepentingan, kesalahpahaman, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh salah satu pihak korporasi yang menjalankan aktivitas bisnis.

Dilansir kemenkeu.go.id, sengketa bisnis dapat didefinisikan sebagai konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan bisnis.

Penjelasan di atas terkait penyebab terjadinya sengketa bisnis, menunjukan gambaran akan ‘kompleks’-nya upaya penyelesaian apabila berlangsungnya suatu sengketa dalam suatu hubungan bisnis. Untuk itu, guna menghindari situasi deadlock pada saat terjadinya sengketa bisnis, seorang corporate lawyer harus cakap dalam mengarahkan klien korporasinya yang sedang mengalami sengketa bisnis. Kemampuan cakap dimaksud ialah dalam hal penyusunan stategi penyelesaian sengketa bisnis yang efektif.

Winotia Ratna selaku Senior Associate pada Soemadipradja & Taher dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang berjudul “Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Korporasi” menjelaskan lebih lanjut perihal kiat-kiat dalam penyelesaian sengketa bisnis yang efektif bagi para corporate lawyer.

Sebagai pembuka Winotia menjelaskan secara umum aneka macam sengketa dalam korporasi. Pada umumnya, sengketa perdata dapat meliputi wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata jo. Pasal 1243 KUHPerdata) dan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata). Berbeda dari sengketa perdata pada umumnya, sengketa perdata dalam korporasi dapat meliputi sengketa:

  1. Antar pemegang saham dan pemegang saham dengan pengurus;
  2. Keuangan atau bisnis;
  3. Hubungan perindustrian;
  4. Kekayaan Intelektual;
  5. Pelaksanaan Kontrak;
  6. Properti atau aset perusahaan; dan
  7. Sengketa lainnya yang memiliki asosiasi dengan bisnis.

Kiat-Kiat Penyelesaian Sengketa Bisnis yang Efektif

Sebelum mengetahui kiat-kiat penyelesaian sengketa bisnis yang efektif. Dalam webinar tersebut, Winotia mengingatkan akan pentingnya seorang corporate lawyer memahami dan mengetahui jenis perkara yang dihadapi, apakah sengketa bisnis yang memiliki asosiasi terhadap wanprestasi atau PMH. Selanjutnya, penting juga untuk mengetahui metode penyelesaian sengketa yang hendak dipilih, apakah litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (arbitrase).

Senior Associate pada Soemadipradja & Taher tersebut menjelaskan terkait kiat dan strategi dalam melakukan penyelesaian sengketa bisnis. Ia memaparkan setidaknya terdapat 6 (enam) poin yang wajib dicermati seorang corporate lawyer guna dapat menyelesaikan sengketa bisnis dengan efektif, antara lain:

  1. Pahami isi perjanjian, perjanjian perlu disusun dengan baik. Pelaksanaan perjanjian juga perlu didokumentasikan dengan baik. Pahami perjanjian terutama dalam klausul terkait events of default dan mekanisme penyelesaian sengketa;
  2. Memiliki niat yang sama, agar sengketa dapat diselesaikan dengan efisien, para pihak perlu memiliki niat yang sama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada;
  3. Hubungan baik antara lawyer dengan klien, keduanya harus jujur dan terbuka. Klien wajib memberikan seluruh fakta, informasi, dan dokumen-dokumen. Dan corporate lawyer wajib mempelajari seluruh fakta dan dokumen yang ada. Kemudian, melaksanakan diskusi dengan prinsipal dan pihak terkait lainnya. Corporate lawyer juga wajib memberikan pendapat hukum yang disertai dengan risiko hukum dari setiap opsi hukum yang ada;
  4. Pertimbangan bisnis dan realita, hasil akhir akan bergantung pada pembuktian para pihak. Kemudian, perihal kesempatan mediasi atau negosiasi akan selalu terbuka dalam proses berperkara (bergantung pada seluruh bukti yang dapat dipertimbangkan pros dan cons-nya);
  5. Peran aktif klien, seorang corporate lawyer wajib memperhatikan keterlibatan aktif klien dalam penyelesaian sengketa (melibatkan decision maker korporasi). Hal demikian juga perihal persiapan pengumpulan alat bukti baik surat, saksi, dan ahli; dan
  6. Mempertimbangkan risiko-risiko yang ada, corporate lawyer bersama klien harus sudah mempertimbangkan beragam risiko yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada total biaya yang dikeluarkan, kemungkinan keberhasilan eksekusi suatu putusan, dan aset pihak lawan (keberadaan dan jumlah).

 

MIW

 

Dipromosikan