Permohonan Paten Biasa dari Luar Negeri Meningkat Setelah UU Paten Disahkan

Permohonan dari dalam negeri juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Sumber Foto: https://media.licdn.com

Sejumlah perusahaan asing, melalui Kamar Dagang Amerika Serikat, sempat mengutarakan keberatannya terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Salah satu ketentuan yang dinilai memberatkan adalah Pasal 20 UU Paten yang mewajibkan pemegang paten membuat produk di Indonesia. Atas keberatan ini, sempat ada kekhawatiran bahwa inventor dari luar negeri akan enggan mendaftarkan penemuannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumahm).

Namun, kekhawatiran tersebut tidak terbukti, karena pasca UU Paten disahkan, permohonan pendaftaran paten biasa dari luar negeri justru mengalami peningkatan. (Baca Juga: Kisah Keberatan Kamar Dagang AS terhadap UU Paten).

Berdasarkan penelusuran Klik Legal terhadap Berita Resmi Paten DJKI Kemenkumham, sebelum UU Paten disahkan pada periode Januari – Agustus 2016 setidaknya ada 4427 permohonan paten biasa dari luar negeri atau rata-rata 553 permohonan per bulannya. Sedangkan, pasca UU Paten disahkan pada periode September 2016 – April 2017 ada 4837 permohonan paten biasa dari luar negeri atau rata-rata 604 permohonan per bulannya.

Bahkan, permohonan paten yang berasal dari Amerika Serikat juga mengalami sedikit peningkatan. Dari sebelumnya rata-rata 121 permohonan per bulan (Januari – Agustus 2016) meningkat menjadi rata-rata 124 permohonan per bulan  (September 2016 – April 2017). Padahal, Kamar Dagang Amerika Serikat cukup gencar menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Paten, termasuk Pasal 20. (Baca Juga: Pasca UU Paten Disahkan, Posisi Indonesia di Indeksi HKI Internasional Melorot).

Rata-Rata Permohonan Per Bulan

Sebelum UU Paten Disahkan

(Januari – Agustus 2016)

Setelah UU Paten Disahkan

(September 2016 – April 2017)

Total (rata-rata per bulan)Luar NegeriIndonesiaTotal (rata-rata per bulan)Luar NegeriIndonesia
598 permohonan553  permohonan45  permohonan708 permohonan604 permohonan104 permohonan

Sumber: Penelusuran dari Berita Resmi Paten DJKI 2016 dan 2017, Data Diolah

Bukan hanya permohonan paten biasa dari luar negeri, permohonan yang berasal dari dalam negeri juga mengalami peningkatan. Bahkan, peningkatan permohonan paten biasa yang berasal dari Indonesia cukup signifikan. Yakni, dari rata-rata hanya 45 permohonan per bulan (Januari – Agustus 2016) meningkat menjadi rata-rata 104 permohonan per bulan (September 2016 – April 2017). (Baca Juga: Ini Lima Besar Negara Asal Permohonan Paten di Indonesia Pada 2016).

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari situs resmi DJKI Kemenkumham,  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah mengutarakan bahwa kehadiran UU Paten teranyar ini sebagai salah satu bentuk kehadiran negara untuk menstimulasi peningkatan inovasi nasional. Ia menambahkan dalam rangka menstimulasi peningkatan inovasi nasional, pemerintah akan membebaskan biaya tahunan untuk lima tahun pertama bagi Perguruan tinggi, sekolah lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

Salah satu ketentuan yang dapat menstimulasi inventor lokal adalah pola pembagian royalti yang bisa mencapai 40 persen bagi inventor, sehingga diharapkan dapat mendorong para peneliti lebih bergairah dalam menghasilkan penemuan.

(Tim Klik Legal)

 

Dipromosikan