Ada 19 Permohonan Paten Biasa dari Israel di Indonesia Pada 2016

Kampus Hebrew University di Jerusalem, Israel. Sumber Foto: https://overseas.huji.ac.il

Pangsa pasar di Indonesia yang besar membuat banyak penemu dari luar negeri yang berlomba-lomba mendaftarkan paten atas temuannya itu di Indonesia. Salah satu tujuannya, tentu saja agar hak paten dari penemu dapat terlindungi apabila produk dari hasil paten itu dikomersialkan di Indonesia. Pada 2016, setidaknya 86 % dari permohonan paten berasal dari luar negeri.

Dari jumlah tersebut, terdapat 19 permohonan paten biasa dari Israel – yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. (Baca Juga: Ini Lima Besar Negara Asal Permohonan Paten di Indonesia).

Jenis paten yang didaftarkan yang berasal dari Israel mayoritas berkaitan dengan farmasi atau suplemen pun beragam. Misalnya, inventor asal Israel, Shmuel Ben-Sasson yang mendaftarkan penemuannya dengan judul, “Komposisi-Komposisi untuk Penyampaian Zat-Zat Aktif untuk Lambung”. Penemuan peneliti yang beralamat di Yissum Research Development Company of the Hebrew University of Jerusalem ini berkaitan dengan komposisi farmasi untuk pemberian secara oral.

Selanjutnya, penemuan yang didaftarkan patennya oleh trio penemu Eliezer Bahar, Anton Frenkel, dan Viktor Piryatinsky juga masih berkaitan dengan obat. Penemu yang beralamat di Teva Pharmaceutical Industries Ltb itu mendaftarkan invensinya yang berjudul, “Rasigilina yang Diperkaya Adeuterium”. (Baca Juga: Sepanjang 2016, Permohonan Pendaftaran Paten Biasa di Indonesia 86 % Berasal dari Luar Negeri).

Beberapa invensi lain yang berkaitan dengan farmasi yang didaftarkan di Indonesia, di antaranya adalah “Pengobatan Sklerosis Multipel dengan Kakuinimod”, “Suplemen Nutrisi untuk Peningkatan Pertumbuhan”, “Suplemen Nutrisi untuk Peningkatan Pertumbuhan” dan lain sebagainya.

Selain itu, ada pula invensi non-farmasi asal Israel yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham). Di antaranya adalah, invensi yang berkaitan dengan karton atau pembuatan situs web dengan menggunakan daftar data. (Baca Juga: Pasca UU Paten Disahkan, Posisi Indonesia di Indeks HKI Internasional Melorot).

Di Atas Negara Timteng

Bila dibandingkan dengan negara-negara Timur Tengah dan sekitarnya, jumlah 19 permohonan pendaftaran paten tidak bisa dibilang sedikit. Angka tersebut, berdasarkan data yang dihimpun Klik Legal, bahkan lebih tinggi dibanding negara-negara Timur Tengah dan sekitarnya. Misalnya, Lebanon (dua permohonan), Turki (delapan permohonan), Yordania (satu permohonon), Uni Emirat Arab (tiga permohonan), dan Arab Saudi (empat permohonan).

AsalJanFebMarAprMeiJunJulAugSeptOctNovDecTotal
Israel2 –2 43 2 – 4 – 1 1–19
Lebanon––––1––––1––2
Turki–––11211––118
Yordania–––––––––1––1
UEA–––––1–1–1––3
Arab Saudi––––––2––1–13

Sumber: Berita Resmi Paten Biasa DJKI Kemenkumham, Data Diolah

(Tim Klik Legal)

Dipromosikan