Ini Lima Besar Negara asal Permohonan Paten di Indonesia Pada 2016

Lima besar untuk paten (biasa) adalah Jepang, Amerika Serikat, Indonesia, Jerman dan Swiss. Sednagkan, lima besar untuk paten sederhana adalah Indonesia, Taiwan, Jepang, China, dan Thailand.

Sumber Foto: http://media.insidecounsel.com

 

Permohonan paten biasa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mayoritas berasal dari luar negeri pada 2016. Permohonan tersebut didominasi dari negara-negara yang memang dikenal sebagai negara yang maju di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara apa saja kah yang berada di posisi lima besar?

Berdasarkan penelusuran Klik Legal dari Berita Resmi Paten yang dipublikasikan DJKI Kemenkumham, posisi lima besar negara asal permohonan paten di Indonesia, secara berturut-turut, adalah Jepang, Amerika Serikat, Indonesia, Jerman dan Swiss.

Sepanjang 2016, permohonan paten biasa yang berasal dari Jepang berjumlah 1.873 permohonan, Amerika Serikat berjumlah 1.261 permohonan, tuan rumah Indonesia yang berada di posisi ketiga berjumlah 940 permohonan. Selanjutnya, di posisi keempat dan kelima ada Jerman dengan jumlah 404 permohonan dan Swis dengan jumlah 208 permohonan.

Jumlah tersebut berasal dari total 6.794 permohonan paten biasa di DJKI Kemenkumham pada 2016. Data tersebut mengacu kepada permohonan paten biasa, belum termasuk dengan paten sederhana. Setiap tahunnya permohonan pendaftaran paten, baik biasa maupun luar biasa, berkisar di angka 8 ribuan permohonan. (Baca Juga: Sepanjang 2016, Permohonan Paten Biasa di Indonesia Berasal dari Luar Negeri).

“Kalau paten itu setiap tahunnya ada 8 ribu atau 9 ribuan (permohonan,-red),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aidir Amin Daud melalui sambungan telepon pada Jumat (19/5) lalu.

NoNEGARAJANFEBMARAPRMEIJUNJULAGTSEPOKTNOVDESTOTAL
1Jepang571313982911919912210714267131651873
2AS4584267192121928882613484661261
3Indonesia1432781195355368130257185940
4Jerman18227066342721263683019404
5Swiss730634830172112317812268

Sumber: Berita Resmi DJKI Kemenkumham 2016, Data Diolah

Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memang mengklasifikasikan adanya paten (biasa) dan paten sederhana dalam rezim Kekayaan Intelektual di Indonesia. Paten (biasa) diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan diterapkan dalam industri. (Baca Juga: Pasca UU Paten Disahkan, Posisi Indonesia di Indeks HKI Internasional Melorot).

Paten Sederhana

Sedangkan, permohonan pendaftaran paten sederhana sepanjang 2016 di DJKI Kemenkumham -berdasarkan penelusuran  Klik Legal – berjumlah 441 permohonan. Lima Besar negara asal permohonan pendaftaran paten sederhana adalah Indonesia (323 permohonan), Taiwan (44 permohonan), Jepang (29 permohonan), China (20 permohonan) dan Thailand (6 permohonan). (Baca Juga: Kontroversi Pasal 20 UU Paten, Plt Dirjen KI: Pak Menteri Akan Memberikan Jalan Keluar).

NoNEGARAJANFEBMARAPRMEIJUNJULAGTSEPOKTNOVDESTOTAL
1Indonesia1932491725204362247520323
2Taiwan217345 06271644
3Jepang316042 08 031129
4China235203 03 000220
5Thailand201110 00 00106

Sumber: Berita Resmi DJKI Kemenkumham 2016, Data Diolah

 

 

(Tim Klik Legal)

Dipromosikan