Perusahaan Sawit Sandera Karyawan, Ini Akibat Hukumnya!

Perusahaan Sawit Sandera Karyawan, Ini Akibat Hukumnya!
Image Source: Detik.net.id

Perusahaan Sawit Sandera Karyawan, Ini Akibat Hukumnya!

“Sanksi pidana dapat menjerat setiap perusahaan yang menyalahgunakan wewenangnya, dalam hal ini melakukan penyanderaan terhadap karyawannya.”

Perusahaan sawit yang terletak di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Utara, memiliki sel tahanan untuk karyawannya. Dilansir disway.id (09/04/2023), sel tahanan yang dibangun oleh pihak perusahaan, disinyalir digunakan untuk menahan (menyandera) para pekerja yang ‘bandel’ apabila melakukan pencurian, maupun perbuatan lainnya yang dinilai merugikan pihak perusahaan.

Berkat aduan segelintir pegawai perusahaan sawit dimaksud, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), langsung menindak tegas dengan melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh 2 (dua) pekerja sawit yang mengaku pernah ditangkap dan disandera oleh pihak perusahaan atas dugaan kasus pencurian sawit.

Selama proses penyelidikan berlangsung, pihak penyelidik Polda Sumsel yang dipimpin oleh Komisaris Polisi (Kompol) Willy Oscar, S.E. dan Pembantu Unit (Panit) Hilal Adi Himawan, S.I.K., mengkonfirmasi adanya perusahaan sawit yang sempat melakukan penyanderaan terhadap 2 (dua) orang karyawannya.

“Penyelidikan kami lakukan atas kasus dugaan penyanderaan terhadap kedua korban kakak beradik atas nama Rohiman (33) dan Firmansyah (20), yang juga merupakan pekerja di perkebunan di Banyuasin tersebut,” pungkas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumsel, Komisaris Besar (Kombes), M. Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut, pihak penyelidik juga menyampaikan fakta lainnya terkait kekejaman yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan sawit terhadap kedua karyawan sawit tersebut. Melalui pengakuan keduanya, diketahui pihak perusahaan sawit melakukan penyanderaan terhadap kedua warga desa Sebubus tersebut, lantaran dituduh melakukan pencurian terhadap buah sawit.

Akibat tuduhan tersebut, pihak perusahaan sawit menyekap keduanya selaku karyawan yang telah bekerja selama 13 tahun di dalam ruangan sel, serta tidak diberi makan dan minum. Selain itu, keduanya juga mengaku pihak perusahaan sawit melakukan penahanan dalam ruangan sel dimaksud selama satu hari.

Akibat Hukum Perusahaan yang Lakukan Penyanderaan

Penyanderaan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit di kawasan Sumsel, merupakan perbuatan yang memiliki akibat hukum (pidana) terhadap pelaku perusahaan (korporasi).

Sebelumnya, sebagai informasi permulaan, hukum Indonesia memandang penyanderaan sebagai suatu perbuatan yang dilarang menurut undang-undang. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, maupun dibuang secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, penyanderaan menurut Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), merupakan suatu tindak pidana yang memiliki akibat hukum bagi pelakunya berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: KUHP Baru Muat Pasal Pidana Korporasi, Simak Ketentuannya!

Di samping itu, penyanderaan yang secara khusus dilakukan oleh korporasi demi kepentingan perusahaan (penindakan terhadap karyawan), menurut peraturan perundangan, merupakan suatu tindakan yang memiliki akibat hukum berupa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. 

Pasal 48 KUHP Baru, menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, apabila:

  1. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
  2. Menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  3. Diterima sebagai kebijakan korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Adapun, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.

 

MIW

 

Dipromosikan