Revisi Perpres Perbatasan Negara Wajib Berwawasan Lingkungan
“Ahli ingatkan pentingnya regulasi Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Kalimantan yang berwawasan lingkungan.”
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), melakukan evaluasi terhadap perencanaan revisi Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan (Perpres No. 31 Th 2015).
Dilansir atrbpn.go.id (06/04/2023), evaluasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN mencakup kegiatan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan selama 1 (satu) bulan, meliputi pengkajian serta penilaian terhadap isu strategis dan fokus penanganan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berdampak pada muatan Perpres RTR KSN. Adapun poin-poin pengkajian dalam kegiatan PK dimaksud, antara lain:
- Pengkajian terhadap perkembangan kebijakan nasional;
- Pengkajian hasil pemantauan dan evaluasi;
- Pengkajian hasil sinkronisasi program pemanfaatan ruang; dan
- Rekomendasi persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Berjalannya proses evaluasi berupa PK yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap Perpres No. 31 Th 2015, menimbulkan pemikiran akan pentingnya pertimbangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam tahapan revisi perpres terkait perbatasan negara tersebut.
Baca Juga: Terbitkan PP 12/2023, Ini Sejumlah Insentif Proyek di IKN
Sejalan dengan pemikiran tersebut, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang KSN IV, Chriesty E. Lengkong, mengatakan bahwa di tengah dinamika pembangunan yang terjadi, perlu kiranya untuk melihat rencana pengembangan tata ruang secara nasional maupun sektoral sebagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Perpres No. 31 Th 2015.
Kewajiban Revisi Regulasi yang Berwawasan Lingkungan
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa hasil dari rekomendasi evaluasi berupa PK yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, ialah perlunya dilakukan revisi pada Perpres No. 31 Th 2015.
Menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN yang mengindikasikan akan direvisinya Perpres No. 31 Th 2015. Salah seorang ahli menyuarakan pendapatnya terkait kewajiban akan kesesuaian revisi Perpres No. 31 Th 2015 dengan kebijakan UU IKN, khususnya terkait isu lingkungan berupa keanekaragaman hayati.
“Isu lingkungan perlu diperhatikan dalam revisi Perpres No. 31 Th 2015. Hal tersebut guna menghindari terjadinya deforestasi dan terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan” tegas Sigit Nugroho selaku Perencana Ahli Madya, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai informasi, UU IKN memiliki konsen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana termaktub dalam Pasal 18 UU IKN, yang menyebutkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk IKN dan RTR KSN IKN dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud berdasarkan UU IKN, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
- Penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
- Pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
- Penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.
MIW








































