Banyak Macamnya, Kenali Jenis Investasi Syariah!

Banyak Macamnya, Kenali Jenis Investasi Syariah!

Banyak Macamnya, Kenali Jenis Investasi Syariah!

“Investasi syariah umumnya dipilih oleh masyarakat didasarkan pada keinginan guna memastikan instrumen investasi adalah halal dan tidak bertentangan dengan hukum islam.”

Dilansir ojk.go.id, investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang umumnya berjangka panjang guna pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lainnya, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tertentu. 

Di Indonesia sendiri dikenal 2 (dua) model investasi, antara lain investasi konvensional dan investasi syariah.

Secara sederhana, keduanya memiliki perbedaan mendasar, yakni investasi konvensional dalam menjalankan fungsinya tidak berpatokan pada prinsip agama dan syariat islam. Sedangkan, investasi syariah berpatokan pada hukum, prinsip dan syariat islam.

Guna mengetahui lebih lanjut perihal investasi syariah, BP Lawyers bersama KlikLegal menyelenggarakan Webinar Ramadan Series yang berjudul “Mengenal Instrumen Investasi Syariah di Indonesia dan Hukum yang Mengaturnya,” dengan narasumber Sekar Ayu Primandani selaku Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Sebagai pembuka, Sekar memaparkan secara lebih spesifik apa yang membedakan investasi syariah dengan investasi konvensional. Pembedanya adalah dalam melakukan kegiatan investasi syariah, didasarkan pada ketetapan-ketetapan Allah dan Rasul-nya (Al-Qur’an dan Hadits), baik berupa larangan maupun suruhan.

Di samping itu, Sekar juga menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum investasi syariah di Indonesia. Adapun dasar hukum investasi syariah di Indonesia meliputi seluruh peraturan perundangan dan peraturan pelaksananya di bidang ekonomi dan keuangan syariah, serta fatwa yang ditetapkan di bidang syariah, yaitu Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Investasi Syariah di Indonesia

Lebih lanjut, Partner pada BP Lawyers tersebut memaparkan macam-macam lembaga komersial keuangan syariah beserta jenis instrumen investasi syariah. Sebelumnya, ia menyampaikan investasi syariah di Indonesia di bagi menjadi 2 (dua) model. Pertama, investasi lembaga syariah. Kedua, investasi syariah non-lembaga. Adapun, macam-macam lembaga, jenis, dan bentuk investasi keduanya, antara lain:

  1. Investasi lembaga syariah, investasi lembaga syariah di Indonesia dapat meliputi Lembaga Keuangan Syariah Khusus, seperti pegadaian syariah dan lembaga penjamin syariah. Pasar Modal Syariah, seperti perdagangan efek atau pengelolaan portofolio syariah (saham, sukuk, reksa dana) dan equity crowdfunding. IKNB Syariah, seperti asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun, hingga P2P lending syariah. Perbankan Syariah, seperti bank syariah dan unit usaha syariah; dan
  2. Investasi syariah non-lembaga, selain melalui lembaga syariah. Investasi syariah di Indonesia juga dapat dilakukan melalui sistem non-lembaga, yakni dalam bentuk Akad Syariah yang memenuhi rukun dan syariat-syariat akad.

 

MIW

 

Dipromosikan