PKPU Sriwijaya Air Berakhir Damai, Berencana IPO? 

PKPU Sriwijaya Air Berakhir Damai, Berencana IPO? 
Image Source: detif finance

PKPU Sriwijaya Air Berakhir Damai, Berencana IPO?

“Pihak Sriwijaya Air dapat bernapas lega usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur.” 

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. 

Melansir dari money.kompas.com (13/7/2023), pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu (12/7/2023), sebanyak 100 persen kreditur sepakat berdamai, sedangkan kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

Artinya, Sriwijaya Air berhasil meyakinkan krediturnya dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis. 

“PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi,” ujar Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat. 

Syahdan menyampaikan total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditor. 

“Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditor yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat, karena sudah ditarik, itu 15 tahun,” ungkap Syahdan. 

Perdamaian menurut UU KPKPU

Terkait dengan penundaan bayar utang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), yang kemudian dicabut sebagian melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Berdasarkan Pasal 144 UU KPKPU, debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur. 

Baca Juga: Garuda Digugat PKPU (Lagi), Kini Targetkan GMF Asia

Rencana perdamaian akan diterima apabila disetujui dalam rapat kreditur oleh lebih dari satu perdua jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui dan mewakili paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh piutang konkuren. Hal ini diatur dalam Pasal 151 UU KPKPU. 

Dalam kasus Sriwijaya Air, jumlah kehadiran kreditur konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Maka 70 kreditur tersebut telah mewakili 92 persen dari yang hadir. 

Kemudian, enam kreditur yang tidak setuju telah mewakili 8 persen dari jumlah kreditor yang hadir. Maka, rencana perdamaian dapat dilakukan lantaran telah melebihi dari apa yang diatur dalam Pasal 151 UU KPKPU. 

Rencana Sriwijaya Air untuk IPO 

Salah satu rencana bisnis yang kemudian tertuang dalam proposal perdamaian PKPU adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana initial public offering (IPO/penawaran umum perdana saham). 

“Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO,” ujar Syahdan. 

Melansir dari cnnindonesia.com (13/7/2023), di sisi lain, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air, Noprian Fadli mengatakan bahwa restrukturisasi yang dilakukan bakan memperbaiki kinerja keuangan perusahaan. 

Noprian menyebut bahwa beban keuangan Sriwijaya bakal berkurang 80 persen, bahkan lebih, seiring berjalannya waktu dan operasional perusahaan. Ada juga rencana masuknya investor anyar di perusahaan. 

“Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kick start dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik,” ujar Noprian. 

AP

Dipromosikan