Produk Halal akan Memiliki Logo yang Baru

Saat ini sedang digodok Keputusan Kepala BPJPH.

Sumber Foto: http://www.halalcorner.id

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof. Sukoso mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan logo halal terbaru. Logo halal tersebut akan dikeluarkan apabila peraturan-peraturan terkait yang diperlukan sudah dipersiapkan.

“Iya kami sudah menyelesaikan kok mengenai logo itu. Sudah ada (rancangan,-red) Peraturan Pemerintahnya, Peraturan Menteri Agama atau PMA nya. Cuma kita masih tentunya mendengarkan kiri kanan,” kata Sukoso dalam seminar ‘Babak Baru Sertifikasi Halal Pasca Lahirnya BPJPH’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (25/10) di Jakarta.

“Ya begini, jadi kemarin memang launching BPJPH itu sekaligus maunya launching logo. Tapi saya bilang buat apa logo di-launching dulu sebelum segalanya ready. Artinya ketika pendaftaran yang nanti terjadi, akhirnya logo itu akan keluar. Dan itu dasarnya bukan hanya sekedar kami bikin logo, peraturannya pun ada, termasuk tadi itu,” lanjutnya. (Baca Juga: Diresmikan Menag, BPJPH Diharapkan Dapat Menyukseskan Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia).

Sukoso menjelaskan pihaknya belum dapat menunjukan logo tersebut dalam waktu cepat. Sebab, saat ini pihaknya sedang menggodok Keputusan Kepala BPJPH terlebih dahulu dan juga masih ada aspek lain yang perlu dipersiapkan seperti melakukan pentahapan sinkronisasi dengan beberapa pihak terkait.

Sukoso mengakui ke depan akan banyak pihak yang khawatir dengan adanya logo terbaru ini, apalagi bagi sebagian pelaku usaha yang sudah melakukan kewajiban sertifikasi halal sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). (Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Jaminan Produk Halal Amanah UUD 1945).

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal masih dilakukan sesuai dengan dengan tata cara memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum UU JPH diundangkan. Kemudian, sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum UU JPH berlaku masih dinyatakan tetap diakui dan berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal tersebut berakhir.

Sukoso pun menyarankan bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal dari LPPOM MUI nantinya hanya perlu mendaftar ulang saja. ”Dalam artian me-register bahwa untuk mengetahui produknya sudah disertifikasi oleh LPPOM MUI dengan keluarnya sertifikat sampai tahun segini. Kami cuma ingin mengklarifikasi untuk memverifikasi terhadap dokumen itu saja. Itu contohnya, sehingga mereka tidak zero starting poinnya,” kata Sukoso.

“Karena itu akan masuk ke pusat data kami, untuk nanti kita klik untuk kita ingatkan. Hei, ini sudah habis loh waktu masa kalian, Anda perlu mempersiapkan untuk aplikasi berikutnya. Itu beberapa hal,” tambahnya. (Baca Juga: Ketua GAPMMI Berharap Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Mengganggu Investasi).

Ia pun menegaskan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi harus sudah mempersiapkan dokumen material produk yang sesuai dengan standar yang diminta oleh BPJPH. Dokumen tersebut akan diperiksa kelayakannya untuk disertifikasi produknya. “Karena sertifikasi itu ada pemenuhan proses di dalam standar, itu satu yang harus diperhatikan. Sehingga dari sekian banyak ribuan tadi harus terpenuhi dulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukoso menjelaskan pelaksanaan sertifikasi halal saat ini masih dalam masa transisi. Sehingga, pihaknya masih melakukan segala persiapan yang dibutuhkan dalam struktur keanggotaan BPJPH. “Saat ini kan kalau ditanya itu dalam tahap ya mungkin barangkali ada yang bilang masih begini dan begitu. Itu justru kita bicarakan di dalam untuk kita atur segalanya,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan