Produsen Sepatu Nike Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada Karyawan, Bedakah dengan PHK?

Produsen Sepatu Nike Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada Karyawan, Bedakah dengan PHK?

Produsen Sepatu Nike Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela kepada Karyawan, Bedakah dengan PHK?

“Terdapat sejumlah perbedaan hak yang didapatkan dari karyawan yang mengundurkan diri dengan karyawan yang di PHK.”

Baru-baru ini, PT Nikomas Gemilang dikabarkan menawarkan kepada 1600 orang karyawannya opsi pengunduran sukarela. Perusahaan produsen sepatu-sepatu olahraga ternama seperti Nike, Adidas, dan Puma ini menjelaskan bahwa alasan dibalik aksi ini ialah adanya penurunan permintaan pasar yang bahkan mencapai 50%.

Sebagaimana diketahui, PT Nikomas termasuk pelaku usaha yang sangat bergantung terhadap pasar ekspor. Sehingga, sebagai bentuk adaptasi terhadap merosotnya permintaan ekspor global belakangan ini, perusahaan memberikan opsi pengunduran diri sukarela kepada karyawan-karyawannya.

Baca Juga: Gojek Siap Lakukan PHK, Ini 3 Aspek yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan 

“Sejak pertengahan tahun lalu sudah ada sinyal permintaan pasar dunia itu khususnya Amerika dan Uni Eropa itu menurun drastis,” ujar Anggota Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia, Anton Supit, menanggapi isu tersebut dilansir Tempo, Kamis (12/01/2023).

Adapun Anton menjelaskan bahwa penawaran pengunduran diri secara sukarela mirip namun berbeda dengan PHK. Sebab, dalam opsi ini karyawan tidak dipaksa untuk mundur dari perusahaan.

“Memang agak mirip dengan PHK. Tapi dengan penawaran ini, kalau karyawan tidak ingin (mundur), ya tidak ada paksaan,” jelasnya.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana juga telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) terdapat sejumlah perbedaan hak yang didapatkan dari karyawan yang mengundurkan diri dengan karyawan yang di PHK.

Perbedaan tersebut diantaranya yakni apabila karyawan tersebut mengundurkan diri secara sukarela, maka karyawan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (diatur dalam perjanjian kerja masing-masing). Sedangkan, karyawan yang di PHK memiliki hak uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.

AA

Dipromosikan