Program Asuransi Wajib Tuai Perdebatan Di DPR, Simak Ketentuannya!

Program Asuransi Wajib Tuai Perdebatan Di DPR, Simak Ketentuannya!
Image Source by tempo.co

Program Asuransi Wajib Tuai Perdebatan Di DPR, Simak Ketentuannya!

“Meskipun tuai perdebatan, akhirnya Pemerintah mengusulkan bahwa Program Asuransi Wajib hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja.

Dikutip dari cnbcindonesia.com (24/11/2022), Pemerintah berencana untuk memasukkan ketentuan baru mengenai “program asuransi wajib” yang nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam hal ini, Pemerintah menginginkan asuransi wajib diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Kewenangan Bank Indonesia untuk Membeli SBN Akan Berubah, Simak Ketentuannya! 

Febrio Nathan selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal  Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) yang mewakili pemerintah dalam rapat Panja RUU PPSK, mengatakan bahwa ketentuan baru itu diusulkan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK agar mendorong inklusi dan penetrasi produk-produk asuransi.

Program asuransi wajib ini sejatinya sudah diatur sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU No. 40 Tahun 2014). 

Ketentuannya sebagaimana dimaksud sudah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 yang pada intinya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara kompetitif.

Selanjutnya, Pasal 39 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2014 mengisyaratkan bahwa Pengaturan Program Asuransi Wajib paling sedikit memuat cakupan kepesertaan, hak dan kewajiban Tertanggung atau Peserta Premi atau Kontribusi, manfaat atau santunan, tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan, kriteria penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan keterbukaan informasi. 

Lebih lanjut, pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi Wajib harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana bunyi Pasal 39 Ayat (3)  UU No. 40 Tahun 2014.

Namun demikian, Febrio menekankan bahwa Pemerintah berpendapat bahwa pengaturan terkait hal ini harus diperkuat dalam RUU PPSK dengan membolehkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Oleh karena itu pemerintah usul pasal 39A RUU P2SK untuk membuka pengaturan penyelenggaraan program asuransi wajib oleh pemerintah melalui PP sehingga tidak perlu di tingkat UU,” ujar Febrio saat rapat panja DIM RUU PPSK usulan pemerintah di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Merespons usul Pemerintah, terdapat beberapa anggota panitia kerja (panja) yang memperdebatkan usulan tersebut.

Anggota-anggota sebagaimana dimaksud diantaranya adalah anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati.

Yang menjadi titik persoalan adalah “adanya ketentuan kewenangan pemerintah untuk mewajibkan program asuransi wajib kepada seluruh masyarakat”.

Menurut mereka, wacana ini dirasa akan memberatkan masyarakat untuk membayar premi tertentu misal ada program asuransi wajib.

Oleh karenanya, dalam keputusan akhir, ketentuan terkait kewenangan pemerintah untuk mewajibkan kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam program asuransi wajib dihapus.

“Jadi program ini tidak akan berlaku untuk semua orang. Program ini ada kondisi-kondisi tertentu yang belum ada di Indonesia, contoh jika terjadi kecelakaan yang ada di Jasa Raharja asuransinya hanya untuk korban, tapi kalau ada third party atau korban lain tidak di-cover, padahal di banyak negara ada produk third party liability ini,” Ujar Febrio.

Dengan demikian, usulan pemerintah yang disetujui saat rapat panja DIM RUU P2SK adalah untuk menyisipkan pasal 39A yang isinya, sebagai berikut:

  1. Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan
  2. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib.
  3. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR.

RAR

Dipromosikan